-
Setelah 32 tahun menjadi simbol perjuangan buruh, Marsinah akhirnya mendapat pengakuan resmi dari negara sebagai Pahlawan Nasional.
-
Penganugerahan ini menandai momen bersejarah yang kembali menyoroti kasus pelanggaran HAM berat di era Orde Baru yang belum tuntas.
-
Kematian tragis Marsinah pada 1993 menjadi pengingat akan pentingnya keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada aktivis asal Nganjuk, Jawa Timur, yang dikenal karena keberaniannya melawan ketidakadilan, Marsinah.
Ini adalah momen yang sudah ditunggu lebih dari tiga dekade setelah menjadi simbol perjuangan buruh yang dibungkam, Marsinah akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
Penganugerahan ini menjadi titik balik bersejarah yang kembali menyoroti salah satu kasus pelanggaran HAM paling mencolok di masa Orde Baru.
Momen tersebut tidak hanya mengenang perjuangan Marsinah, tetapi juga mempertegas komitmen negara terhadap keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam upacara yang berlangsung khidmat di Istana Negara pada Senin, 10 November 2025, nama Marsinah resmi diumumkan sebagai penerima gelar Pahlawan Nasional.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dan penghargaan diterima langsung oleh perwakilan keluarga, meneguhkan posisi Marsinah sebagai tokoh bangsa yang berjasa.
Penghargaan ini juga menjadi pengingat akan kematian tragis Marsinah pada Mei 1993, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia.
Kronologi Kematian Marsinah
Marsinah, aktivis buruh asal Nganjuk, Jawa Timur, ditemukan tewas pada 8 Mei 1993 dalam kondisi mengenaskan, setelah sebelumnya menghilang selama tiga hari.
Baca Juga: Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Presiden Prabowo
Kasus ini menjadi salah satu simbol pelanggaran HAM paling kelam di era Orde Baru. Berikut jejak waktu penculikan hingga penemuan jasad Marsinah.
- 3 Mei 1993: Aksi Mogok Kerja
Marsinah, karyawan PT Catur Putra Surya (CPS) di Sidoarjo, ikut serta dalam aksi mogok kerja bersama rekan-rekannya. Mereka menuntut kenaikan upah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Aksi ini berlangsung damai, namun mendapat pertentangan.
- 4 Mei 1993: Diminta Mundur
Sebanyak 13 buruh, termasuk pengurus serikat diminta mengundurkan diri dari perusahaan.
Marsinah tidak termasuk yang dipanggil, namun ia aktif mencari tahu keberadaan rekan-rekannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Harga Lipstik Dior Terbaru 2026, Ini Daftar Lengkap dan Variannya
-
5 Rekomendasi Lip Tint yang Bagus dan Tahan Lama untuk Bibir Hitam
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang