- BPJS Kesehatan sering diandalkan masyarakat untuk pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan.
- Namun, muncul pertanyaan apakah ada batasan atau BPJS bisa digunakan berapa kali dalam sebulan?
- Sejauh ini, tidak ada aturan mengenai batasan penggunaan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Suara.com - BPJS Kesehatan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa kesehatan atau berobat di puskesmas, klinik maupun rumah sakit termasuk rawat inap.
Penggunaan BPJS Kesehatan pun ada aturannya sehingga memunculkan pertanyaan sebernarnya BPJS Kesehatan bisa digunakan berapa kali dalam sebulan atau ada batasannya?
Apalagi, masyarakat juga membayar iuran BPJS setiap bulan, sehingga perlu mengetahui secara lengkap mengenai prosedur penggunaan jaminan sosial tersebut. Untuk menjawabnya, simak ulasannya di bawah ini.
BPJS boleh digunakan berapa kali dalam sebulan?
Jawabannya tidak ada batasan bagi masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Mengutip lama resmi Bank Sinarmas, tidak ada aturan resmi yang membatasi berapa kali peserta boleh berobat menggunaan BPJS Kesehatan dalam sebulan.
Dengan begitu, peserta BPJS berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan lebih dari sekali atau berkali-kali dalam satu bulan, tanpa dikenai biaya tambahan
Kendati begitu, terdapat aturan sistem rujukan berjenjang yang mengatur alur layanan kesehatan BPJS yang mesti dipahami.
Peserta BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit besar tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat, sehingga biaya pengobatan berpotensi ditolak oleh BPJS dan harus ditanggung sendiri.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Aturan Sistem Rujukan Berjenjang
Untuk efisiensi dan pemerataan layanan, BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem berjenjang.
Sistem pelayanan utamanya meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Alur pengobatan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami sebagai berikut.
- Mulai dari FKTP (Tingkat 1): Semua peserta wajib memulai pengobatan di FKTP terdaftar seperti puskesmas, klinik atau tempat praktik dokter yang bermitra dengan BPJS. Pada tingkat ini, peserta mendapatkan pelayanan dasar seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, pemeriksaan kehamilan, maupun kontrol rutin.
- Rujukan ke FKRTL (Tingkat Lanjut): Jika kondisi medis memerlukan penanganan spesialis atau sub-spesialis di rumah sakit, barulah dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rujukan ini berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pasien.
- Sistem rujukan berjenjang ini dikecualikan untuk kondisi gawat darurat medis seperti pingsan, serangan jantung, kecelakaan, pingsan, atau kondisi lain yang mengancam nyawa. Dalam keadaan darurat, masyarakat bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun. BPJS akan menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan klaim gawat darurat lalu dilanjutkan prosedur selanjutnya.
BPJS Untuk Rawat Inap
BPJS juga menjamin biaya layanan rawat inap selama memenuhi prosedur rujukan dan indikasi medis. Sebaliknya, peserta tidak bisa menggunakan BPJS untuk rawat inap tanpa alasan medis jelas dan tidak terverifikasi.
Senada dengan hal itu ada beberapa situasi yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan, antara lain: peserta menunggak iuran, berobat tanpa rujukan resmi, berobat di faskes yang tidak bermitra dengan BPJS atau menggunakan layanan yang tidak ditanggung BPJS seperti perawatan kecantikan, operasi estetika, dan pengobatan alternatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
5 Cara Layering Serum yang Tepat agar Wajah Glowing dan Skincare Bekerja Maksimal
-
Apa Bedanya Butter dan Margarin? Sering Dikira Sama padahal Beda Fungsinya
-
Fenomena Udang Naik ke Daratan Bisa Jadi Sinyal Gangguan Ekosistem Sungai, Mengapa?
-
2.671 Substrat Karang Dipasang di Kepulauan Seribu, Bisakah Percepat Pemulihan Terumbu Karang?
-
3 Krim Apotek Pencerah Wajah Tanpa Resep Dokter, Ampuh Hempas Noda Hitam
-
5 CCTV Bentuk Bohlam Lampu yang Praktis, Tinggal Putar dan Bisa Lihat Seluruh Ruangan
-
4 Rekomendasi Body Mask Lokal untuk Kulit Lembut Cerah Merata, Lengkap dengan Review
-
Apakah Bedak Kedaluwarsa Masih Boleh Dipakai? Kenali Ciri-Ciri dan Risikonya
-
5 Eye Cream Lokal untuk Hilangkan Garis Halus dan Kerutan, Lengkap dengan Review
-
Feng Shui Letak Meja Makan di Rumah yang Tepat agar Rezeki Keluarga Mengalir Deras