- BPJS Kesehatan sering diandalkan masyarakat untuk pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan.
- Namun, muncul pertanyaan apakah ada batasan atau BPJS bisa digunakan berapa kali dalam sebulan?
- Sejauh ini, tidak ada aturan mengenai batasan penggunaan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Suara.com - BPJS Kesehatan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa kesehatan atau berobat di puskesmas, klinik maupun rumah sakit termasuk rawat inap.
Penggunaan BPJS Kesehatan pun ada aturannya sehingga memunculkan pertanyaan sebernarnya BPJS Kesehatan bisa digunakan berapa kali dalam sebulan atau ada batasannya?
Apalagi, masyarakat juga membayar iuran BPJS setiap bulan, sehingga perlu mengetahui secara lengkap mengenai prosedur penggunaan jaminan sosial tersebut. Untuk menjawabnya, simak ulasannya di bawah ini.
BPJS boleh digunakan berapa kali dalam sebulan?
Jawabannya tidak ada batasan bagi masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Mengutip lama resmi Bank Sinarmas, tidak ada aturan resmi yang membatasi berapa kali peserta boleh berobat menggunaan BPJS Kesehatan dalam sebulan.
Dengan begitu, peserta BPJS berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan lebih dari sekali atau berkali-kali dalam satu bulan, tanpa dikenai biaya tambahan
Kendati begitu, terdapat aturan sistem rujukan berjenjang yang mengatur alur layanan kesehatan BPJS yang mesti dipahami.
Peserta BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit besar tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat, sehingga biaya pengobatan berpotensi ditolak oleh BPJS dan harus ditanggung sendiri.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Aturan Sistem Rujukan Berjenjang
Untuk efisiensi dan pemerataan layanan, BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem berjenjang.
Sistem pelayanan utamanya meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Alur pengobatan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami sebagai berikut.
- Mulai dari FKTP (Tingkat 1): Semua peserta wajib memulai pengobatan di FKTP terdaftar seperti puskesmas, klinik atau tempat praktik dokter yang bermitra dengan BPJS. Pada tingkat ini, peserta mendapatkan pelayanan dasar seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, pemeriksaan kehamilan, maupun kontrol rutin.
- Rujukan ke FKRTL (Tingkat Lanjut): Jika kondisi medis memerlukan penanganan spesialis atau sub-spesialis di rumah sakit, barulah dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rujukan ini berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pasien.
- Sistem rujukan berjenjang ini dikecualikan untuk kondisi gawat darurat medis seperti pingsan, serangan jantung, kecelakaan, pingsan, atau kondisi lain yang mengancam nyawa. Dalam keadaan darurat, masyarakat bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun. BPJS akan menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan klaim gawat darurat lalu dilanjutkan prosedur selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun
-
Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko
-
Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang
-
Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya
-
4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama
-
Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan
-
5 Lip Cream Paling Laris di Shopee dan Tahan Lama Sampai 20 Jam
-
Mau Travelling ke Luar Negeri? Ini Cara Kerja Asuransi Perjalanan yang Perlu Kamu Tahu
-
Tips Memilih Lipstik Merah, Ini 5 Rekomendasi Anti Luntur meski Dibawa Makan dan Minum