- BPJS Kesehatan sering diandalkan masyarakat untuk pengobatan maupun pemeriksaan kesehatan.
- Namun, muncul pertanyaan apakah ada batasan atau BPJS bisa digunakan berapa kali dalam sebulan?
- Sejauh ini, tidak ada aturan mengenai batasan penggunaan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Suara.com - BPJS Kesehatan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksa kesehatan atau berobat di puskesmas, klinik maupun rumah sakit termasuk rawat inap.
Penggunaan BPJS Kesehatan pun ada aturannya sehingga memunculkan pertanyaan sebernarnya BPJS Kesehatan bisa digunakan berapa kali dalam sebulan atau ada batasannya?
Apalagi, masyarakat juga membayar iuran BPJS setiap bulan, sehingga perlu mengetahui secara lengkap mengenai prosedur penggunaan jaminan sosial tersebut. Untuk menjawabnya, simak ulasannya di bawah ini.
BPJS boleh digunakan berapa kali dalam sebulan?
Jawabannya tidak ada batasan bagi masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan, selama berstatus sebagai peserta aktif dan kondisinya sesuai dengan kebutuhan medis.
Mengutip lama resmi Bank Sinarmas, tidak ada aturan resmi yang membatasi berapa kali peserta boleh berobat menggunaan BPJS Kesehatan dalam sebulan.
Dengan begitu, peserta BPJS berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan lebih dari sekali atau berkali-kali dalam satu bulan, tanpa dikenai biaya tambahan
Kendati begitu, terdapat aturan sistem rujukan berjenjang yang mengatur alur layanan kesehatan BPJS yang mesti dipahami.
Peserta BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit besar tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat, sehingga biaya pengobatan berpotensi ditolak oleh BPJS dan harus ditanggung sendiri.
Baca Juga: Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Aturan Sistem Rujukan Berjenjang
Untuk efisiensi dan pemerataan layanan, BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem berjenjang.
Sistem pelayanan utamanya meliputi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Alur pengobatan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang perlu dipahami sebagai berikut.
- Mulai dari FKTP (Tingkat 1): Semua peserta wajib memulai pengobatan di FKTP terdaftar seperti puskesmas, klinik atau tempat praktik dokter yang bermitra dengan BPJS. Pada tingkat ini, peserta mendapatkan pelayanan dasar seperti pemeriksaan umum, pengobatan ringan, imunisasi, pemeriksaan kehamilan, maupun kontrol rutin.
- Rujukan ke FKRTL (Tingkat Lanjut): Jika kondisi medis memerlukan penanganan spesialis atau sub-spesialis di rumah sakit, barulah dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rujukan ini berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pasien.
- Sistem rujukan berjenjang ini dikecualikan untuk kondisi gawat darurat medis seperti pingsan, serangan jantung, kecelakaan, pingsan, atau kondisi lain yang mengancam nyawa. Dalam keadaan darurat, masyarakat bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun. BPJS akan menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan klaim gawat darurat lalu dilanjutkan prosedur selanjutnya.
BPJS Untuk Rawat Inap
BPJS juga menjamin biaya layanan rawat inap selama memenuhi prosedur rujukan dan indikasi medis. Sebaliknya, peserta tidak bisa menggunakan BPJS untuk rawat inap tanpa alasan medis jelas dan tidak terverifikasi.
Senada dengan hal itu ada beberapa situasi yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan, antara lain: peserta menunggak iuran, berobat tanpa rujukan resmi, berobat di faskes yang tidak bermitra dengan BPJS atau menggunakan layanan yang tidak ditanggung BPJS seperti perawatan kecantikan, operasi estetika, dan pengobatan alternatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa
-
Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing
-
Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar