Suara.com - Beberapa di antara kita pasti bertanya, apakah bisa klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya tentu bisa.
Ini bisa menjadi solusi yang Anda manfaatkan untuk mendapatkan kacamata baru secara gratis tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam.
Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, sebab manfaat yang diberikan tidak hanya sebatas layanan pengobatan di rumah sakit.
Salah satu fasilitas yang sering luput dari perhatian adalah bantuan pembelian kacamata, baik secara gratis maupun berupa subsidi.
Program ini sangat bermanfaat bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan, seperti minus, plus, ataupun silinder.
Agar bisa memperoleh kacamata melalui BPJS, ada aturan dan alur tertentu yang harus diikuti. Penjelasan berikut merangkum syarat, prosedur, dan besaran bantuan biaya yang diberikan BPJS Kesehatan.
Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Kacamata?
Jawabannya, ya. BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya kacamata bagi peserta yang memenuhi ketentuan layanan.
Fasilitas ini termasuk dalam pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit atau klinik mata yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga: Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
Namun perlu diingat, pembiayaan kacamata tidak sepenuhnya gratis. BPJS memberikan plafon sesuai kelas peserta. Jika harga kacamata melebihi batas tersebut, peserta cukup membayar selisihnya.
Syarat Mengajukan Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
1. Kepesertaan Harus Aktif
Peserta wajib berstatus anggota aktif tanpa tunggakan iuran. Jika ada keterlambatan pembayaran, proses klaim tidak dapat disetujui.
2. Memiliki Surat Rujukan FKTP
Peserta harus datang ke puskesmas atau klinik tempat terdaftar untuk mendapatkan rujukan. Rujukan diberikan setelah pemeriksaan awal dan dokter menyatakan peserta membutuhkan kacamata.
3. Pemeriksaan Dokter Spesialis Mata
Di rumah sakit rujukan, dokter mata akan memeriksa kondisi penglihatan dan memberikan resep lensa yang diperlukan. Resep inilah yang digunakan saat klaim di optik rekanan.
4. Membeli di Optik Rekanan
Kacamata hanya bisa diklaim jika dibeli di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Informasi optik rekanan biasanya tersedia di fasilitas kesehatan atau kantor BPJS.
5. Klaim Hanya Bisa Setiap Dua Tahun
BPJS menentukan bahwa klaim kacamata boleh dilakukan sekali dalam 24 bulan. Jika sebelumnya sudah klaim, kamu harus menunggu dua tahun sampai bisa mengurus klaim berikutnya.
Plafon Biaya Kacamata BPJS Kesehatan
- Kelas I: sampai Rp300.000
- Kelas II: sampai Rp200.000
- Kelas III: sampai Rp150.000
Contoh: Jika peserta kelas II membeli kacamata senilai Rp350.000, BPJS menanggung Rp200.000, sementara sisanya dibayar pribadi.
Resep dokter harus sesuai dengan lensa yang dipesan. Jika tidak sesuai, pengajuan klaim dapat ditolak.
Cara Mengajukan Klaim Kacamata BPJS
1. Datangi FKTP Terdaftar
Kunjungi puskesmas/klinik tempat kamu terdaftar, kemudian konsultasikan keluhan penglihatan. Jika perlu pemeriksaan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan.
2. Pemeriksaan di Dokter Mata
Bawa surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata. Setelah diperiksa, dokter akan memberikan resep kacamata.
3. Pilih Optik Mitra BPJS
Datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS. Berkas yang harus diserahkan antara lain:
- Resep dokter
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan
- Optik akan memproses klaim sesuai plafon peserta.
4. Pembuatan Kacamata
Setelah verifikasi selesai, optik akan mengerjakan kacamata sesuai resep. Lama pengerjaan bervariasi tergantung jenis lensa.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
- Kartu BPJS Kesehatan aktif
- KTP
- Surat rujukan FKTP
- Resep dokter spesialis mata
- Kwitansi optik (jika ada pembayaran selisih)
Itulah informasi tentang klaim kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan yang mungkin sedang Anda cari.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?
-
3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu
-
Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?
-
Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini
-
5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget
-
15 Ucapan Selamat Tidur untuk Pacar Bahasa Inggris, Manis dan Romantis Bikin Baper
-
7 Rekomendasi Parfum Isi Ulang Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
-
5 Body Lotion SPF 50 yang Bagus untuk Lindungi Kulit di Cuaca Panas
-
Dari Toast hingga Tasting: Cara Menikmati Minuman dengan Lebih Proper