- Menkes Budi Gunadi Sadikin mengemukakan wacana penerapan kelas rawat inap standar bagi peserta BPJS Kesehatan
- Menkes menegaskan pandangannya bahwa BPJS Kesehatan tidak perlu menanggung biaya perawatan bagi masyarakat kategori mampu atau kaya
- Untuk mendukung konsep ini, Kementerian Kesehatan telah mengambil langkah konkret
Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan wacana penerapan kelas rawat inap standar bagi peserta BPJS Kesehatan, dengan tujuan agar cakupan jaminan BPJS lebih terfokus pada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Hal itu disampaikan Menkes dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam paparannya, Budi menjelaskan konsep di balik usulan ini.
“Di yang baru nanti rencananya kita akan lakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya sudah BPJS, tuh fokusnya ke yang bawah saja," ujar Budi dalam rapat.
Menkes menegaskan pandangannya bahwa BPJS Kesehatan tidak perlu menanggung biaya perawatan bagi masyarakat kategori mampu atau kaya.
"BPJS enggak usah cover yang kaya-kaya deh. Kenapa? Karena kaya kelas satu itu, biar dia dianggap swasta," kata Budi.
Untuk mendukung konsep ini, Kementerian Kesehatan telah mengambil langkah konkret.
Menkes mengungkapkan bahwa pagi ini, pihaknya telah menandatangani kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kombinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
"Kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit, sudah di-improve juga oleh Komisi 11 POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS. Karena selama ini kan enggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya," jelasnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
Ia berharap dengan sinergi ini, asuransi swasta dapat mengambil porsi cakupan untuk masyarakat mampu.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan atau sustainability BPJS Kesehatan.
Dengan memfokuskan BPJS pada segmen masyarakat bawah, diharapkan seluruh 280 juta rakyat Indonesia, tanpa memandang status ekonomi, dapat terjamin secara setara dalam hal perawatan dasar.
"Biarin yang besar swasta saja yang ambil. Supaya BPJS bisa sustain, diambil yang level bawah, semuanya di-cover sama. 280 juta rakyat Indonesia, dia kaya miskin, harusnya di-cover sama. Kalau ada apa-apa, seperti itu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
-
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online
-
BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Berapa Kali dalam Sebulan? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui