- Tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi biaya BPJS dan mempercepat pelayanan bagi pasien.
- Menkes Budi menyoroti kelemahan sistem rujukan yang berlaku saat ini.
- Sistem rujukan berjenjang ini tidak hanya membuang waktu dan tenaga pasien, tetapi juga menyebabkan pemborosan anggaran.
Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan rencana strategisnya untuk merombak sistem rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wacana ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi biaya BPJS dan mempercepat pelayanan bagi pasien, menghindari proses bertele-tele yang kerap merugikan masyarakat.
Dalam paparannya, Menkes Budi menyoroti kelemahan sistem rujukan yang berlaku saat ini.
Ia memberikan contoh kasus pasien dengan serangan jantung yang membutuhkan bedah jantung terbuka.
Menurutnya, dalam sistem yang ada, pasien harus melalui rujukan berjenjang dari Puskesmas, kemudian ke Rumah Sakit Tipe C, lalu ke Tipe B, baru kemudian bisa dirujuk ke Rumah Sakit Tipe A yang memang memiliki fasilitas dan kompetensi untuk melakukan tindakan tersebut.
“Yang nomor dua kita lakukan, kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga," tegas Menkes dalam rapat.
"Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Tipe C rujuk lagi tipe B. Nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B gak mungkin bisa tangani,” sambungnya.
Menurutnya, sistem rujukan berjenjang ini tidak hanya membuang waktu dan tenaga pasien, tetapi juga menyebabkan pemborosan anggaran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
"Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali aja, yok, langsung dinaikin ke yang paling atas," jelasnya.
Dengan perubahan sistem yang mengedepankan rujukan berbasis kompetensi ini, pasien yang membutuhkan penanganan medis spesifik dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit tingkat lanjut diharapkan dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
Hal ini akan memangkas birokrasi, mempercepat penanganan, dan berpotensi menyelamatkan nyawa pasien yang membutuhkan tindakan segera.
“Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, gak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung aja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya