Suara.com - Taman Nasional Tesso Nilo menjadi sorotan setelah tagar #SaveTessoNilo ramai digaungkan di media sosial.
Banyak orang mulai mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi di kawasan hutan ini, terutama setelah muncul dugaan penyalahgunaan lahan yang mengancam kelestariannya.
Di tengah isu perambahan sawit yang semakin masif, perhatian publik mengarah pada bagaimana kondisi Tesso Nilo saat ini dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Isu ini membuat nama Tesso Nilo populer usai munculnya temuan aktivitas ilegal di dalam kawasan yang seharusnya dilindungi.
Untuk memahami kondisi Tesso Nilo saat ini, kenali dulu profil Taman Nasional Tesso Nilo dan kronologi penyalahgunaan lahannya hingga membuat seruan #SaveTessoNilo semakin keras terdengar.
Profil Taman Nasional Tesso Nilo
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terletak di Provinsi Riau dan dikenal sebagai salah satu kawasan hutan dataran rendah terkaya di dunia.
Luas awalnya mencapai 83.068 hektare, namun berulang kali terancam oleh perambahan.
TNTN adalah habitat penting bagi gajah sumatra, harimau, tapir, serta ratusan jenis flora dan fauna endemik. Oleh karena itu, UNESCO dan berbagai lembaga internasional menilai kawasan ini sebagai benteng terakhir ekosistem alami di Sumatra.
Secara geografis, Tesso Nilo berada di dua kabupaten, Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Nilai Aset Sitaan Sawit Ilegal Kini Tembus Rp 150 Triliun
Kawasan ini juga menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar karena menyediakan air, mencegah banjir, serta membuka peluang ekonomi melalui pariwisata dan program konservasi.
Namun, pesonanya yang kaya ini sekaligus menjadikannya rentan karena banyak pihak tergiur mengubah hutan menjadi kebun sawit bernilai jual tinggi.
Selama dua dekade terakhir, Tesso Nilo menghadapi tekanan berat. Perambahan, tumpang tindih izin, dan lemahnya pengawasan membuat sebagian kawasan berubah drastis.
Dari citra satelit dan laporan berbagai lembaga, terlihat bahwa ribuan hektare hutan sudah beralih fungsi menjadi perkebunan.
Kronologi Kasus Penyalahgunaan Lahan Sawit di Tesso Nilo
Kasus penyalahgunaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo mulai ramai dibicarakan setelah aparat gabungan, mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Gakkum KLHK, hingga Satgas Garuda, melakukan operasi pembersihan di kawasan taman nasional.
Dalam operasi yang berlangsung intens sejak Juni 2024 hingga 2025 itu, tim menemukan bahwa sebagian area Tesso Nilo telah lama ditanami sawit oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin.
Temuan ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Sejak awal penertiban, petugas berulang kali mendapati kebun sawit, pondok-pondok liar, hingga fasilitas pendukung panen yang tersebar di dalam kawasan konservasi.
Ketika proses penyegelan kawasan dilakukan pada Juni 2024, banyak warga yang mengaku kaget karena sebelumnya mereka merasa sudah lama tinggal dan berkebun di wilayah tersebut tanpa pernah ditegur.
Beberapa di antaranya adalah pendatang yang membangun kebun sawit sejak bertahun-tahun lalu, bahkan ada yang mengklaim sudah tinggal lebih dari satu dekade.
Perlawanan juga muncul, mulai dari keberatan warga yang diminta keluar, hingga aksi perusakan fasilitas taman nasional oleh sekelompok massa yang menolak penertiban.
Dalam beberapa kejadian, portal dan patok batas yang baru dipasang justru dirusak kembali, menunjukkan bahwa ketegangan antara petugas dan warga sudah berlangsung cukup lama.
Puncak kasus ini terjadi ketika pihak Gakkum KLHK menyatakan telah mengantongi nama-nama pemilik kebun sawit ilegal serta pabrik kelapa sawit yang menerima buah dari dalam kawasan Tesso Nilo.
Penelusuran menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan hanya dilakukan individu berskala kecil, tetapi juga pemain yang memiliki modal cukup besar dan pengaruh di lapangan.
Pada saat yang sama, tim gabungan mulai mengosongkan kebun sawit yang terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, membongkar pondok liar, dan menutup akses keluar-masuk.
Operasi ini masih terus berlanjut, sementara publik mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Tesso Nilo secara menyeluruh, baik penegakan hukum terhadap pemilik kebun ilegal maupun perlindungan terhadap warga yang terlanjur tinggal tanpa kepastian.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang