-
KPK kembali sita hasil kebun sawit Nurhadi.
-
Nilai hasil panen yang disita capai Rp 1,6 miliar.
-
Total hasil sawit yang disita kini Rp 4,6 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menyita hasil panen dari kebun kelapa sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, senilai Rp1,6 miliar.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa hasil panen yang disita berasal dari lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut).
"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini bukanlah yang pertama. Pada bulan Juli lalu, KPK juga telah melakukan penyitaan serupa dengan nilai yang lebih besar.
"Pada Juli lalu, KPK juga sudah menyita hasil lahan sawit senilai Rp 3 miliar sehingga total hasil lahan sawit yang sudah disita terkait perkara ini senilai Rp4,6 miliar," jelas Budi.
Strategi penyitaan hasil produktif ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya membidik aset-aset 'statis' seperti tanah atau bangunan, tetapi juga aliran pendapatan aktif yang dihasilkan dari aset-aset tersebut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Sebelumnya, KPK menyita hasil produksi lahan sawit di Padang Lawas, senilai Rp3 miliar yang diperoleh selama 6 bulan.
Lahan tersebut diketahui milik Nurhadi. Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Nurhadi sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Akui Telah Sita Lahan Sawit Hingga Apartemen
"Jadi selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
“Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp 3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambah dia.
Kala itu, Budi menjelaskan hasil produksi sawit disimpan dalam rekening penampungan milik KPK dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat korupsi.
"Rekening penampungan KPK. Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk aset recovery tentunya ya," ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Nurhadi yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU ini.
"Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya," tandas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?