- Aset kebun sawit ilegal sitaan negara kini bernilai Rp 150 triliun.
- Negara sudah terima setoran langsung sebesar Rp 325 miliar dari aset sitaan.
- Satgas PKH telah melampaui target tahunan lebih dari 300 persen dalam 8 bulan.
Suara.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung mengungkap angka fantastis dari sebagian aset kebun sawit ilegal yang telah diambil alih negara.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, nilainya kini menembus Rp 150 triliun.
Angka tersebut belum termasuk aset dari sektor pertambangan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, membeberkan bahwa valuasi masif tersebut didasarkan pada harga lahan sekitar Rp 46,5 juta per hektare.
“Dari perhitungan dengan harga Rp46.550.000 per hektare. Cukup besar aset yang dikuasai oleh Agrinas senilai Rp150 triliun ini di luar yang tambang,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).
Setoran ke Kas Negara
Tak hanya mengamankan aset, Febrie menegaskan bahwa operasi ini sudah memberikan kontribusi nyata bagi pemasukan negara.
Sejauh ini, Satgas telah menyetorkan Rp325 miliar ke kas negara per 31 Agustus 2025.
“Jadi selama ini barang bukti kebun sawit yang dikuasai penyidik hingga persidangan, yang belum bisa kami kuasai secara manajemen dan keuangannya. Tetapi setelah ada Satgas PKH dan ini dikelola Satgas PKH uang yang masuk dari barang bukti Rp325 miliar,” tambah Febrie.
Baca Juga: Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali
Febrie juga mengklaim bahwa kinerja Satgas PKH telah melampaui ekspektasi.
Dari target tahunan untuk menguasai kembali 1 juta hektar lahan ilegal, timnya berhasil mengamankan 3,3 juta hektare hanya dalam kurun waktu delapan bulan.
“Satgas PKH telah mencapai lebih dari 300 persen target output yang telah ditetapkan,” katanya.
Hingga saat ini, total 1,5 juta hektare lahan sawit ilegal telah diserahkan untuk dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Masih ada sisa 1,8 juta hektare lagi yang sedang dalam proses verifikasi dan akan segera dihitung nilainya oleh Kementerian Keuangan sebelum diserahkan.
Operasi penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar