Suara.com - Belakangan publik ramai mempertanyakan soal status bencana nasional setelah banjir dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatera.
Banyak yang ingin tahu bagaimana sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional bukanlah keputusan yang bisa dibuat secara sembarangan.
Ada aturan dan prosedur resmi yang mengatur pihak mana saja yang memiliki kewenangan.
Pertanyaan ini semakin sering muncul karena masyarakat ingin memahami bagaimana pemerintah menentukan langkah penanganan yang lebih besar.
Status bencana nasional biasanya berdampak pada mobilisasi sumber daya yang lebih luas.
Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, penting mengetahui siapa yang benar-benar berwenang menetapkan status bencana nasional.
Informasi ini diatur dalam peraturan resmi yang menjadi dasar penanganan bencana di Indonesia.
Siapa yang Berwenang Menetapkan Status Bencana Nasional?
Penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden Republik Indonesia, bukan di lembaga teknis seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
Dasar hukumnya tertuang dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007).
Dalam Pasal 51 UU tersebut disebutkan bahwa untuk skala nasional, penetapan status darurat bencana dilakukan oleh Presiden.
Sementara itu, untuk skala yang lebih kecil:
- Skala provinsi: ditetapkan oleh gubernur.
- Skala kabupaten/kota: ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Artinya, walaupun BNPB dan pemerintah daerah berperan besar dalam penilaian dan penanganan bencana, kewenangan formal untuk “mengangkat” status menjadi bencana nasional hanyalah di tangan Presiden.
Mengapa Bukan BNPB yang Menetapkan?
Banyak yang keliru menduga bahwa BNPB-lah yang menetapkan status bencana nasional. Namun, BNPB sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional.
Alasan utamanya adalah UU 24/2007 mengatur bahwa keputusan akhir penetapan status darurat bencana bertingkat, dan untuk nasional, keputusan berada di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau
-
Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta
-
Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan
-
Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kenapa Cushion Cepat Oksidasi? Ini Penyebab dan 3 Rekomendasi untuk Makeup Anti Kusam
-
6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta
-
4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof
-
Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya
-
6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
-
Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah