- Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
- Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.
Suara.com - Bencana alam berskala besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir, menyebabkan ratusan korban jiwa dan puluhan ribu warga mengungsi.
Setidaknya sudah 753 orang dinyatakan meninggal dunia dalam bencana ini. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum menaikkan status menjadi bencana nasional.
Presiden Prabowo, pada 28 November lalu, menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi sambil terus mengalirkan bantuan ke daerah terdampak.
Penetapan status bencana nasional harus melalui prosedur dan kriteria ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023.
Apa itu Bencana dan Tingkatan Status Darurat?
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, atau manusia, dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis yang signifikan.
Suatu peristiwa baru disebut bencana jika dampaknya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat secara signifikan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa status darurat bencana dapat ditetapkan jika situasinya menuntut respons cepat dan tindakan memadai. Tingkatan status ini dibagi secara berjenjang:
Tingkat Daerah: Meliputi level kabupaten/kota dan provinsi.
Tingkat Nasional: Ditetapkan sebagai status tertinggi.
Baca Juga: Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
Perbedaan tingkatan ini sangat bergantung pada seberapa luas dampaknya dan kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya sendiri.
Kriteria Kunci Bencana Nasional
Bencana nasional adalah bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas, yang secara nyata melampaui kemampuan atau kapasitas pemerintah provinsi untuk mengatasinya sendiri. Status ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang lebih berat, antara lain:
- Jumlah korban meninggal atau hilang yang sangat besar.
- Kerugian harta benda dan kerusakan fasilitas infrastruktur kritis yang signifikan.
- Cakupan wilayah terdampak yang luas hingga melintasi batas provinsi.
- Gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan perekonomian nasional.
- Kebutuhan akan koordinasi, teknologi, dan sumber daya khusus yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Status ini baru ditetapkan jika pemerintah provinsi yang terdampak terbukti tidak mampu dalam:
- Mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan.
- Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana.
- Menangani respons awal bencana, termasuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Status ini jarang diberikan dan sebelumnya berlaku saat pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Gempa Palu dan Gempa Cianjur, misalnya, tidak sampai membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Perbedaan Implikasi Hukum dan Kewenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU