- Bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Barat menyebabkan ratusan korban jiwa, namun status bencana nasional belum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penetapan status bencana nasional memerlukan kriteria ketat seperti dampak sangat luas.
- Status nasional memberikan kewenangan penetapan kepada Presiden, melibatkan pendanaan APBN, dan komando utama oleh BNPB.
Suara.com - Bencana alam berskala besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam beberapa waktu terakhir, menyebabkan ratusan korban jiwa dan puluhan ribu warga mengungsi.
Setidaknya sudah 753 orang dinyatakan meninggal dunia dalam bencana ini. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum menaikkan status menjadi bencana nasional.
Presiden Prabowo, pada 28 November lalu, menyatakan bahwa pemerintah masih memantau situasi sambil terus mengalirkan bantuan ke daerah terdampak.
Penetapan status bencana nasional harus melalui prosedur dan kriteria ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2023.
Apa itu Bencana dan Tingkatan Status Darurat?
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, non-alam, atau manusia, dan menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis yang signifikan.
Suatu peristiwa baru disebut bencana jika dampaknya meluas dan mengganggu kehidupan masyarakat secara signifikan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan bahwa status darurat bencana dapat ditetapkan jika situasinya menuntut respons cepat dan tindakan memadai. Tingkatan status ini dibagi secara berjenjang:
Tingkat Daerah: Meliputi level kabupaten/kota dan provinsi.
Tingkat Nasional: Ditetapkan sebagai status tertinggi.
Baca Juga: Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
Perbedaan tingkatan ini sangat bergantung pada seberapa luas dampaknya dan kemampuan pemerintah daerah dalam menanganinya sendiri.
Kriteria Kunci Bencana Nasional
Bencana nasional adalah bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas, yang secara nyata melampaui kemampuan atau kapasitas pemerintah provinsi untuk mengatasinya sendiri. Status ini ditetapkan berdasarkan kriteria yang lebih berat, antara lain:
- Jumlah korban meninggal atau hilang yang sangat besar.
- Kerugian harta benda dan kerusakan fasilitas infrastruktur kritis yang signifikan.
- Cakupan wilayah terdampak yang luas hingga melintasi batas provinsi.
- Gangguan terhadap fungsi pemerintahan dan perekonomian nasional.
- Kebutuhan akan koordinasi, teknologi, dan sumber daya khusus yang hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Status ini baru ditetapkan jika pemerintah provinsi yang terdampak terbukti tidak mampu dalam:
- Mengerahkan sumber daya manusia, logistik, dan peralatan.
- Mengoperasikan sistem komando penanganan bencana.
- Menangani respons awal bencana, termasuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Status ini jarang diberikan dan sebelumnya berlaku saat pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh 2004. Gempa Palu dan Gempa Cianjur, misalnya, tidak sampai membuat pemerintah menetapkan status bencana nasional.
Perbedaan Implikasi Hukum dan Kewenangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik
-
7 Fakta Reuni Akbar 212 di Monas, Isu Palestina Menggema Hingga Dihadiri Gubernur
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara