- Menteri ESDM mencabut kewajiban Barcode BBM bersubsidi bagi masyarakat Aceh, Sumbar, dan Sumut sementara.
- Keputusan darurat ini bertujuan mengamankan distribusi BBM akibat gangguan bencana alam di tiga wilayah tersebut.
- Pemerintah mempercepat pengiriman BBM dan memfasilitasi relaksasi operasional distribusi pascabencana melanda.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meringankan masyarakat yang terdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Masyarakat di tiga wilayah itu tidak wajib menunjukkan Barcode saat membeli BBM bersubsidi.
"Tidak perlu pakai barcode (BBM), ini dalam rangka mengantisipasi (gangguan distribusi) semua," ujar Bahlil lewat keterangannya yang dikutip, Rabu (3/12/2025).
Bahlil menyebut kebijakan itu sebagai langkah darurat agar distribusi BBM dapat berjalan lancar di wilayah terdampak bencana.
Pertimbangannya, bencana yang terjadi telah menyebabkan gangguan distribusi BBM dan listrik, terputusnya jaringan internet, serta lumpuhnya akses transportasi akibat longsor dan putusnya jembatan di sejumlah daerah.
Bahlil pun menekankan bahwa kebijakan itu bersifat sementara. Kepada masyarakat diingatkan untuk tidak menyalahgunakan.
"Saya mohon kepada saudara-saudara saya di sini, agar tolong jangan disalahgunakan. Artinya kita harus pakai betul-betul sesuai dengan kebutuhan," bebernya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempermudah pasokan BBM untuk distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala gangguan jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.
Di sisi lain, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mempercepat pengiriman dan menambah mobil tangki BBM serta personel pengangkutan guna memastikan ketersedian BBM di daerah terdampak bencana.
Baca Juga: Banjir-Longsor Melanda Sumatera, ESDM Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Titik Bencana
Tak hanya itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah memberikan relaksasi operasional agar alokasi BBM dapat dipindahkan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama bila diperlukan, menyesuaikan perubahan jalur akses yang timbul pascabencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Profil PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Saham yang Diduga Digoreng PT MASI
-
Ekonomi Israel di Ambang Kolaps, Perang Lawan Iran Habiskan Rp45 Triliun Per Minggu
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah