- Menteri ESDM mencabut kewajiban Barcode BBM bersubsidi bagi masyarakat Aceh, Sumbar, dan Sumut sementara.
- Keputusan darurat ini bertujuan mengamankan distribusi BBM akibat gangguan bencana alam di tiga wilayah tersebut.
- Pemerintah mempercepat pengiriman BBM dan memfasilitasi relaksasi operasional distribusi pascabencana melanda.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meringankan masyarakat yang terdampak di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Masyarakat di tiga wilayah itu tidak wajib menunjukkan Barcode saat membeli BBM bersubsidi.
"Tidak perlu pakai barcode (BBM), ini dalam rangka mengantisipasi (gangguan distribusi) semua," ujar Bahlil lewat keterangannya yang dikutip, Rabu (3/12/2025).
Bahlil menyebut kebijakan itu sebagai langkah darurat agar distribusi BBM dapat berjalan lancar di wilayah terdampak bencana.
Pertimbangannya, bencana yang terjadi telah menyebabkan gangguan distribusi BBM dan listrik, terputusnya jaringan internet, serta lumpuhnya akses transportasi akibat longsor dan putusnya jembatan di sejumlah daerah.
Bahlil pun menekankan bahwa kebijakan itu bersifat sementara. Kepada masyarakat diingatkan untuk tidak menyalahgunakan.
"Saya mohon kepada saudara-saudara saya di sini, agar tolong jangan disalahgunakan. Artinya kita harus pakai betul-betul sesuai dengan kebutuhan," bebernya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempermudah pasokan BBM untuk distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala gangguan jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.
Di sisi lain, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mempercepat pengiriman dan menambah mobil tangki BBM serta personel pengangkutan guna memastikan ketersedian BBM di daerah terdampak bencana.
Baca Juga: Banjir-Longsor Melanda Sumatera, ESDM Sebut Lokasi Tambang Jauh dari Titik Bencana
Tak hanya itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah memberikan relaksasi operasional agar alokasi BBM dapat dipindahkan antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama bila diperlukan, menyesuaikan perubahan jalur akses yang timbul pascabencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang