Peran BNPB lebih bersifat administratif, teknis, dan operasional, yaitu mengumpulkan data, merekomendasikan, melakukan kajian, dan menyalurkan bantuan ketika bencana terjadi.
Kapan Suatu Peristiwa Bisa Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Tidak setiap bencana besar otomatis menjadi bencana nasional. Menurut UU 24/2007 (Pasal 7 ayat (2)) dan pedoman penetapan bencana nasional, ada sejumlah indiktor yang dipertimbangkan sebelum status nasional ditetapkan. Indikatornya antara lain:
- Jumlah korban (jiwa terluka/meninggal).
- Kerugian harta benda.
- Kerusakan prasarana dan sarana (infrastruktur, layanan publik, fasilitas vital).
- Cakupan wilayah terdampak, luas dan jumlah daerah/kabupaten/provinsi yang terkena dampak.
- Dampak sosial-ekonomi, termasuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Selain itu, status bencana nasional biasanya dipertimbangkan ketika dampak sudah “melewati” kapasitas daerah terdampak.
Artinya, pemerintah daerah setempat sudah tidak mampu lagi menangani penanganan darurat dengan sumber daya mereka sendiri.
Prosedurnya secara umum berjenjang, dari kabupaten/kota, provinsi, pusat. Jika daerah terdampak menyatakan tidak mampu, maka kajian bersama dilakukan, dan jika memenuhi indikator, rekomendasi diajukan ke Presiden untuk menetapkan status nasional.
Contoh Penetapan Bencana Nasional: Kasus COVID-19
Salah satu contoh nyata keputusan bencana nasional adalah ketika pandemi COVID-19. Pemerintah melalui Presiden menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres).
Penetapan ini dilakukan karena pandemi memenuhi banyak indikator, mulai dari jumlah korban jiwa, dampak luas ke seluruh provinsi, kerugian ekonomi dan sosial, serta kebutuhan penanganan di tingkat nasional, melewati kapasitas tiap daerah.
Setelah deklarasi oleh Presiden, penanganan darurat dilaksanakan oleh BNPB bersama kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan struktur komando nasional.
Memahami siapa yang berwenang menetapkan status bencana nasional sangat penting agar proses penanggulangan bencana berjalan sesuai hukum dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
Dengan mengetahui bahwa keputusan berada di tangan Presiden berdasarkan kajian dan rekomendasi BNPB serta pemerintah daerah, masyarakat dapat melihat bahwa penetapan status ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Transparansi kewenangan ini juga membantu publik memahami peran setiap pihak dalam menghadapi bencana, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih efektif dan berkesinambungan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Terpopuler: Golongan Pekerja yang Berhak Dapat THR, Syarat BHR untuk Ojol
-
Update Harga BBM Hari Ini, Ada Kenaikan Imbas Perang AS-Iran?
-
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Simak Prakiraan Cuaca BMKG
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
5 Model Gamis Remaja Korean Style yang Lagi Hits, Lebaran Jadi Makin Chic
-
55 Kartu Ucapan Lebaran 2026 Kekinian, Siap Dikirim ke Teman dan Keluarga
-
7 Car Seat Newborn sampai Toddler Dibawah Rp1 Juta, Mudik Jadi Aman dan Nyaman
-
Surat Apa Saja yang Dibaca 7 Kali saat Salat Lailatul Qadar? Ini Tata Cara Lengkapnya
-
Berapa THR untuk Ojol 2026? Catat Besaran BHR dan Tanggal Pencairan
-
Kapan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 dan Arus Balik? Hindari Tanggal Ini Agar Bebas Macet