Peran BNPB lebih bersifat administratif, teknis, dan operasional, yaitu mengumpulkan data, merekomendasikan, melakukan kajian, dan menyalurkan bantuan ketika bencana terjadi.
Kapan Suatu Peristiwa Bisa Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
Tidak setiap bencana besar otomatis menjadi bencana nasional. Menurut UU 24/2007 (Pasal 7 ayat (2)) dan pedoman penetapan bencana nasional, ada sejumlah indiktor yang dipertimbangkan sebelum status nasional ditetapkan. Indikatornya antara lain:
- Jumlah korban (jiwa terluka/meninggal).
- Kerugian harta benda.
- Kerusakan prasarana dan sarana (infrastruktur, layanan publik, fasilitas vital).
- Cakupan wilayah terdampak, luas dan jumlah daerah/kabupaten/provinsi yang terkena dampak.
- Dampak sosial-ekonomi, termasuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Selain itu, status bencana nasional biasanya dipertimbangkan ketika dampak sudah “melewati” kapasitas daerah terdampak.
Artinya, pemerintah daerah setempat sudah tidak mampu lagi menangani penanganan darurat dengan sumber daya mereka sendiri.
Prosedurnya secara umum berjenjang, dari kabupaten/kota, provinsi, pusat. Jika daerah terdampak menyatakan tidak mampu, maka kajian bersama dilakukan, dan jika memenuhi indikator, rekomendasi diajukan ke Presiden untuk menetapkan status nasional.
Contoh Penetapan Bencana Nasional: Kasus COVID-19
Salah satu contoh nyata keputusan bencana nasional adalah ketika pandemi COVID-19. Pemerintah melalui Presiden menetapkan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional melalui sebuah Keputusan Presiden (Keppres).
Penetapan ini dilakukan karena pandemi memenuhi banyak indikator, mulai dari jumlah korban jiwa, dampak luas ke seluruh provinsi, kerugian ekonomi dan sosial, serta kebutuhan penanganan di tingkat nasional, melewati kapasitas tiap daerah.
Setelah deklarasi oleh Presiden, penanganan darurat dilaksanakan oleh BNPB bersama kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan struktur komando nasional.
Memahami siapa yang berwenang menetapkan status bencana nasional sangat penting agar proses penanggulangan bencana berjalan sesuai hukum dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Masyarakat di Aceh, Sumut, Sumbar Tak Perlu Tunjukkan Barcode Saat Beli BBM Subsidi
Dengan mengetahui bahwa keputusan berada di tangan Presiden berdasarkan kajian dan rekomendasi BNPB serta pemerintah daerah, masyarakat dapat melihat bahwa penetapan status ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Transparansi kewenangan ini juga membantu publik memahami peran setiap pihak dalam menghadapi bencana, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih efektif dan berkesinambungan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia
-
Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau
-
Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS
-
Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang
-
Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI