- PIP Kemendikdasmen adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk pendidikan dasar dan menengah bagi siswa rentan miskin.
- Penerima PIP ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kerentanan sosial, bukan berdasarkan prestasi akademik siswa.
- Syarat utama penerima adalah berusia 6–21 tahun, umumnya pemegang KIP atau memiliki pertimbangan khusus sosial.
Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi salah satu bantuan pendidikan yang banyak dicari masyarakat. Namun, tidak sedikit orang tua maupun peserta didik yang bertanya, apakah penerima PIP harus pintar atau berprestasi di sekolah?
Pertanyaan ini wajar muncul karena PIP sering disamakan dengan beasiswa. Padahal, tujuan dan syarat PIP Kemendikdasmen berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PIP Kemendikdasmen?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini ditujukan untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang menengah, meski menghadapi keterbatasan ekonomi.
Apakah Penerima PIP Harus Pintar?
PIP bukan beasiswa prestasi yang mensyaratkan nilai tinggi atau peringkat kelas. Penentuan penerima PIP lebih menitikberatkan pada kondisi ekonomi dan kerentanan sosial, bukan kemampuan akademik peserta didik.
Artinya, siswa dengan kemampuan belajar biasa saja tetap berhak menerima PIP selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima PIP Kemendikdasmen
Baca Juga: Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025, Mudah Lewat HP Pakai NISN dan NIK
PIP diberikan kepada anak usia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berikut kriteria dan prioritas penerima bantuan ini:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik yang memiliki KIP menjadi prioritas utama penerima PIP.
2. Peserta Didik dengan Pertimbangan Khusus
Selain pemegang KIP, PIP juga menyasar peserta didik dengan kondisi tertentu, seperti:
- Yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah drop out
- Terdampak bencana alam
- Korban musibah di daerah konflik
- Peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
- Memiliki orang tua atau wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan
Catatan: Peserta didik penyandang disabilitas usia 6–21 tahun mendapatkan pengecualian dari sebagian persyaratan umum.
Siapa yang Mengusulkan Penerima PIP?
Khusus peserta didik dengan pertimbangan khusus, penetapan penerima PIP dilakukan melalui rekomendasi atau usulan resmi dari:
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemangku kepentingan terkait
Usulan ini kemudian akan diverifikasi sebelum bantuan disalurkan kepada peserta didik.
Tujuan PIP
PIP Kemendikdasmen memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6–21 tahun hingga menyelesaikan pendidikan menengah atau program wajib belajar 12 tahun
- Mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala ekonomi
- Membantu anak yang sempat putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikan, baik di jalur formal maupun nonformal
Selama memenuhi syarat ekonomi dan kriteria sosial yang ditetapkan, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk menerima bantuan PIP, tanpa melihat prestasi akademik.
Berita Terkait
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025, Mudah Lewat HP Pakai NISN dan NIK
-
Cara Cek PIP 2025 dari HP, Jangan Tunda Pastikan Status Penerima
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Cara Cek PIP 2025 Termin 3 dengan Mudah, Sudah Cair atau Belum?
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional
-
Polda Metro Jaya Minta Massa Demo 27 Agustus Besok Tak Rusak Fasilitas Umum
-
Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
-
Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural
-
Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan
-
Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla