Lifestyle / Female
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:11 WIB
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Baca 10 detik
  • Nama Laras Faizati memuncaki Google Trends pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
  • Lonjakan pencarian terjadi setelah ia dibebaskan meski dinyatakan bersalah.
  • Publik ramai mencari tahu kasus yang menjerat Laras Faizati dan kronologinya.

Suara.com - Pada hari Kamis sore, 15 Januari 2026, nama Laras Faizati bertengger di puncak Google Trends. Ini terjadi setelah Laras Faizati dibebaskan meski dinyatakan bersalah dalam kasus yang menjeratnya.

Dalam kurun waktu sekitar tiga jam, pencarian seputar Laras Faizati mencapai ribuan kali. Tak sedikit yang penasaran, apa kasus Laras Faizati hingga kebebasannya menjadi perbincangan di internet.

Lantas, Laras Faizati kasus apa dan bagaimana kronologi peristiwa tersebut terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Laras Faizati Kasus Apa?

Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa (tengah) menangis di hadapan ibundanya usai sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]

Laras Faizati Khairunnisa diperkarakan atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Kasus yang menjerat Laras berawal dari sejumlah konten Instagram yang menurut jaksa menyiarkan tulisan berisi ajakan kekerasan terhadap institusi kepolisian, termasuk konten yang diduga menghasut pembakaran gedung Mabes Polri.

Laras Faizati menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa dalam persidangan menilai bahwa unggahan-unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 161 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun dengan syarat pidana percobaan sehingga tidak harus dijalani di dalam kurungan.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dalam sidang pada Kamis (15/1/2026).

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tegas majelis hakim.

Putusan ini berarti Laras dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi kebebasan bersyarat diberikan tanpa harus masuk penjara karena majelis melihat faktor-faktor yang meringankan dan sikap kooperatif terdakwa.

Vonis yang lebih ringan ini sekaligus membuat Laras bisa pulang ke rumah setelah beberapa bulan berada di tahanan.

Respons atas putusan itu beragam, di mana Laras dan pendukungnya menyambut baik kebebasan yang diperoleh tapi juga menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.

Beberapa pihak mengkritik proses hukum dan mempertanyakan batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dipidana, menjadikan kasus Laras diskusi penting tentang kebebasan sipil dan hukum di Indonesia.

Load More