- Nama Laras Faizati memuncaki Google Trends pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
- Lonjakan pencarian terjadi setelah ia dibebaskan meski dinyatakan bersalah.
- Publik ramai mencari tahu kasus yang menjerat Laras Faizati dan kronologinya.
Suara.com - Pada hari Kamis sore, 15 Januari 2026, nama Laras Faizati bertengger di puncak Google Trends. Ini terjadi setelah Laras Faizati dibebaskan meski dinyatakan bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam kurun waktu sekitar tiga jam, pencarian seputar Laras Faizati mencapai ribuan kali. Tak sedikit yang penasaran, apa kasus Laras Faizati hingga kebebasannya menjadi perbincangan di internet.
Lantas, Laras Faizati kasus apa dan bagaimana kronologi peristiwa tersebut terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Laras Faizati Kasus Apa?
Laras Faizati Khairunnisa diperkarakan atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan dan pembakaran Gedung Mabes Polri.
Kasus yang menjerat Laras berawal dari sejumlah konten Instagram yang menurut jaksa menyiarkan tulisan berisi ajakan kekerasan terhadap institusi kepolisian, termasuk konten yang diduga menghasut pembakaran gedung Mabes Polri.
Laras Faizati menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa dalam persidangan menilai bahwa unggahan-unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 161 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada Laras Faizati, namun dengan syarat pidana percobaan sehingga tidak harus dijalani di dalam kurungan.
"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, dalam sidang pada Kamis (15/1/2026).
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tegas majelis hakim.
Putusan ini berarti Laras dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi kebebasan bersyarat diberikan tanpa harus masuk penjara karena majelis melihat faktor-faktor yang meringankan dan sikap kooperatif terdakwa.
Vonis yang lebih ringan ini sekaligus membuat Laras bisa pulang ke rumah setelah beberapa bulan berada di tahanan.
Respons atas putusan itu beragam, di mana Laras dan pendukungnya menyambut baik kebebasan yang diperoleh tapi juga menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Beberapa pihak mengkritik proses hukum dan mempertanyakan batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dipidana, menjadikan kasus Laras diskusi penting tentang kebebasan sipil dan hukum di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Daftar Tanggal Merah Juni 2026: Ada Long Weekend di Awal Bulan, Waktunya Healing!
-
Oreo x BTS Resmi Hadir, Bawa Rasa Hotteok Korea dan Biskuit Ungu Pertama dalam Sejarah
-
Summer Runway 2026 Tampilkan Tren Fashion Anak Penuh Warna, dari Nuansa Pantai hingga Back to School
-
Dompet Tebal Awal Bulan! 4 Shio Paling Beruntung Finansial dan Karier pada 1 Juni 2026
-
Biaya Admin Marketplace Naik, Pengusaha Fashion Online 'Tercekik' Andalkan Bazar Offline
-
Profil Ahmad Syah Farhan, Bos Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah
-
4 Zodiak yang Bakal Hidup Bahagia dan Enak di Masa Tua, Anda Termasuk?
-
Apa Bedak Tabur yang Bagus tapi Murah? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Prabowo Bisa Berapa Bahasa? Kini Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Sekolah
-
5 Zodiak Paling Beruntung dan Kaya Sepanjang Juni 2026, Rezeki Mengalir Deras!