- Aktivis Laras Faizati divonis bersalah PN Jakarta Selatan terkait demonstrasi Agustus 2025, dibebaskan 15 Januari 2026.
- Laras didakwa jaksa melanggar UU ITE dan KUHP karena dugaan penyebaran informasi hasutan pasca penangkapan 1 September 2025.
- Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara percobaan satu tahun, memerintahkan Laras segera dikeluarkan dari tahanan.
Suara.com - Aktivis Laras Faizati akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani rangkaian persidangan panjang terkait aksi demonstrasi besar-besaran tahun 2025. Meski demikian, ia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Laras Faizati atas dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini menjadi perhatian publik hingga puncaknya pada sidang putusan, Kamis (15/1/2026).
Berikut adalah fakta-fakta mendalam mengenai rangkaian sidang hingga pembebasan Laras Faizati:
1. Sosok Laras Faizati
Sebelum dikenal publik, Laras bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia sempat menjabat sebagai Attachment Officer pada Januari–Mei 2024 dan kemudian menjadi Communication Officer sejak September 2024.
Laras yang telah menyelesaikan pendidikan S2 juga memiliki pengalaman magang di berbagai lembaga internasional dan kedutaan besar pada bidang komunikasi dan media.
Meski akun Instagramnya memiliki lebih dari tiga ribu pengikut, story yang diunggah saat demonstrasi hanya ditonton puluhan orang. Unggahan tersebut kemudian membuat Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait pembakaran gedung Mabes Polri.
2. Dakwaan Jaksa Terhadap Laras
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 September 2025, tiga hari setelah mengunggah story yang dijadikan barang bukti, Laras menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 November 2025.
Baca Juga: Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
Jaksa penuntut umum dari seksi keamanan negara mendakwa Laras dengan empat pasal alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dakwaan kedua menyoroti dugaan perbuatan mengubah, mentransmisikan, atau merusak informasi atau dokumen elektronik tanpa hak, yang merujuk pada Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Laras juga didakwa menghasut di muka umum agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa berdasarkan Pasal 160 KUHP, serta menyiarkan tulisan bermuatan hasutan agar diketahui publik sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.
3. Laras Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Adil
Menanggapi tuntutan satu tahun penjara pada akhir Desember 2025 lalu, Laras Faizati sempat memberikan pernyataan emosional kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Menurut Laras, dirinya hanya menyuarakan penderitaan rakyat akibat kebijakan pemerintah tahun 2025 yang dianggap mencekik. Ia berargumen bahwa memidanakan seorang aktivis karena kemarahan publik atas ketimpangan sosial adalah upaya untuk membunuh demokrasi dan membungkam suara-suara kritis yang masih tersisa.
4. Vonis Hakim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan
Tag
Berita Terkait
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli
-
4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
-
Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?
-
Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja
-
Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?
-
Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI
-
Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya
-
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan
-
Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028
-
Mencuci Brush Makeup Pakai Sabun Apa? Ini Cara Membersihkannya agar Tetap Awet