- Banyak umat Muslim masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, dan tetap wajib menggantinya di luar Ramadan.
- Sebagian orang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, sehingga muncul pertanyaan soal keabsahan puasa dan kewajiban fidyah.
- Artikel ini membahas hukum serta langkah yang harus dilakukan menurut Ustazah Aini Aryani.
Suara.com - Ramadan 1447 H sudah di depan mata, dan umat Muslim mulai bersiap menyambut bulan suci dengan berbagai amalan.
Namun bagi sebagian orang, momen ini justru memunculkan pertanyaan penting karena masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum sempat diganti.
Utang puasa biasanya terjadi karena kondisi tertentu, seperti sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.
Meski diperbolehkan meninggalkan puasa dalam keadaan tersebut, kewajiban menggantinya tetap harus dipenuhi di luar bulan Ramadan.
Tapi masalahnya, tidak sedikit orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba.
Hal ini membuat banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah utang puasa yang belum dibayar akan berdampak pada sah atau tidaknya puasa Ramadan yang akan dijalankan.
Selain itu, ada juga yang bingung apakah harus membayar fidyah, meng-qadha, atau melakukan keduanya sekaligus.
Karena itu, penting memahami hukum dan ketentuan mengganti puasa agar ibadah tetap sesuai syariat.
Lalu, bagaimana hukum jika Ramadan tiba tapi masih belum mengganti utang puasa, dan apa yang sebaiknya dilakukan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
Hukum Belum Ganti Utang Puasa saat Ramadan Berikutnya Tiba
Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc. di laman Rumah Fiqih, qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkannya karena alasan syar'i.
Qadha puasa Ramadan menjadi bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah yang tertinggal dari bulan Ramadan sebelumnya.
Seluruh ulama ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa jika seseorang menunda qadha puasa sampai bertemu Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar'i yang berlanjut, maka ia tidak berdosa dan tetap boleh meng-qadha puasanya ketika sudah mampu.
Ketentuan tersebut sesuai dengan keterangan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, halaman 70.
Uzur syar'i dalam hal ini mencakup sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariat, di antaranya adalah kondisi kesehatan atau kewajiban biologis yang berkelanjutan seperti hamil dan menyusui.
Namun, jika seseorang menunda mengganti utang puasa karena kelalaian, maka menurut mayoritas ulama ia tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
Terkini
-
Benarkah Pintu Warna Hitam Pamali? Ini Penjelasannya dalam Islam dan Feng Shui
-
2 Pilhan Sepatu Barefoot Lokal untuk Jalan Kaki Nyaman dan Perbaiki Postur Tubuh
-
7 Aturan Pilih Sepatu Berdasarkan Feng Shui agar Lebih Nyaman dan Seimbang
-
6 Bedak dengan Kandungan Skincare, Bikin Makeup Flawless dan Kulit Tidak Kering
-
Rumah yang Bagus Menghadap Mana? Ini Ciri-ciri Rumah Pembawa Rezeki Menurut Fengshui
-
7 Rekomendasi Foundation Murah Coverage Bagus untuk Wajah Flawless Sepanjang Hari
-
Berapa Harga Tiket Konser Westlife 2027 di Jakarta? Resmi Dibuka Hari Ini
-
Bolehkah Menunaikan Haji Berkali-kali? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Rekomendasi Bedak Mengandung Vitamin C, Samarkan Noda Hitam dan Cerahkan Wajah Seketika
-
Tren Pewarnaan Rambut Kini Lebih Personal, Teknik dan Analisa Jadi Prioritas