- Banyak umat Muslim masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh, dan tetap wajib menggantinya di luar Ramadan.
- Sebagian orang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya, sehingga muncul pertanyaan soal keabsahan puasa dan kewajiban fidyah.
- Artikel ini membahas hukum serta langkah yang harus dilakukan menurut Ustazah Aini Aryani.
Suara.com - Ramadan 1447 H sudah di depan mata, dan umat Muslim mulai bersiap menyambut bulan suci dengan berbagai amalan.
Namun bagi sebagian orang, momen ini justru memunculkan pertanyaan penting karena masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum sempat diganti.
Utang puasa biasanya terjadi karena kondisi tertentu, seperti sakit, haid, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh.
Meski diperbolehkan meninggalkan puasa dalam keadaan tersebut, kewajiban menggantinya tetap harus dipenuhi di luar bulan Ramadan.
Tapi masalahnya, tidak sedikit orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba.
Hal ini membuat banyak umat Muslim bertanya-tanya, apakah utang puasa yang belum dibayar akan berdampak pada sah atau tidaknya puasa Ramadan yang akan dijalankan.
Selain itu, ada juga yang bingung apakah harus membayar fidyah, meng-qadha, atau melakukan keduanya sekaligus.
Karena itu, penting memahami hukum dan ketentuan mengganti puasa agar ibadah tetap sesuai syariat.
Lalu, bagaimana hukum jika Ramadan tiba tapi masih belum mengganti utang puasa, dan apa yang sebaiknya dilakukan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Link Live Sidang Isbat Puasa 2026, Kapan Tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah?
Hukum Belum Ganti Utang Puasa saat Ramadan Berikutnya Tiba
Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc. di laman Rumah Fiqih, qadha puasa Ramadan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang meninggalkannya karena alasan syar'i.
Qadha puasa Ramadan menjadi bentuk tanggung jawab seorang hamba atas ibadah yang tertinggal dari bulan Ramadan sebelumnya.
Seluruh ulama ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa jika seseorang menunda qadha puasa sampai bertemu Ramadan berikutnya karena adanya uzur syar'i yang berlanjut, maka ia tidak berdosa dan tetap boleh meng-qadha puasanya ketika sudah mampu.
Ketentuan tersebut sesuai dengan keterangan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, halaman 70.
Uzur syar'i dalam hal ini mencakup sebab-sebab yang dibenarkan oleh syariat, di antaranya adalah kondisi kesehatan atau kewajiban biologis yang berkelanjutan seperti hamil dan menyusui.
Namun, jika seseorang menunda mengganti utang puasa karena kelalaian, maka menurut mayoritas ulama ia tetap wajib meng-qadha puasa yang tertinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan