- Kontroversi LPDP muncul usai alumni memamerkan anak berkewarganegaraan Inggris dan indikasi pelanggaran masa pengabdian.
- Alumni LPDP boleh tinggal di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun untuk melaksanakan magang sesuai prosedur.
- Sanksi pelanggaran meliputi pemblokiran program LPDP hingga penagihan pengembalian dana beasiswa oleh DJKN Kemenkeu.
4. Bagi alumni yang bekerja sebagai PNS, untuk melaksanakan magang harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan magang di luar negeri.
5. Alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal terakhir magang yang tercantum dalam dokumen Letter pf Consent (LoC).
6. Alumni yang sudah menyelesaikan magang wajib lapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan magang.
Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Indonesia Setelah Studi dan Magang
Tahap 1
Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.
Tahap 2
Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.
Tahap 3
Baca Juga: 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.
Apabila Alumni tidak memberikan jawaban atas Surat Peringatan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan kedua adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.
Tahap 4
Terhadap Alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib menandatangani BAPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan oleh LPDP.
Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.
Tahap 5
Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.
Tahap 6
Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.
Tahap 7
Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan