Suara.com - Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran sudah menjadi budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia.
Momen ini identik dengan kebahagiaan anak-anak yang menerima amplop berisi uang pecahan baru, masih kaku dan wangi tinta percetakan.
Tak hanya kalangan berada, sebagian masyarakat lain pun ikut melestarikan tradisi ini, meski hanya menukar pecahan kecil seperti seribu atau dua ribu rupiah.
Bagi banyak orang, kehadiran uang baru seakan menjadi simbol kesempurnaan hari raya.
Seiring meningkatnya kebutuhan uang pecahan baru menjelang Idulfitri, peluang bisnis musiman pun bermunculan.
Di berbagai daerah, termasuk di kota-kota kecil, jasa penukaran uang mudah ditemui di pinggir jalan, trotoar, hingga area pasar.
Para penjaja uang baru menawarkan berbagai pecahan, mulai dari dua ribu hingga dua puluh ribu rupiah.
Mereka melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara praktis tanpa harus antre di bank.
Fenomena ini memang bukan hal baru. Setiap tahun, praktik penukaran uang selalu menjadi pembahasan, khususnya dari sisi hukum Islam.
Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara menukar uang baru agar tidak terjerumus dalam praktik riba.
Dalam Islam, hukum tukar-menukar uang termasuk dalam kategori pertukaran barang ribawi. Uang dipandang sebagai alat tukar yang memiliki kesamaan jenis apabila masih dalam mata uang yang sama, misalnya rupiah dengan rupiah.
Cara Tukar Uang Agar Terhindar dari Riba
Dalam kitab-kitab fikih, dijelaskan bahwa pertukaran barang sejenis harus memenuhi dua syarat utama agar terhindar dari riba:
- Harus sama nominalnya (tamatsul), artinya tidak boleh ada tambahan atau pengurangan pada salah satu pihak.
- Transaksi harus dilakukan secara tunai (taqabudh), atau serah terima di tempat tanpa penundaan.
Permasalahan muncul ketika praktik penukaran uang dilakukan dengan akad jual beli. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak lima lembar, tetapi ia harus membayar Rp120.000.
Dalam kasus ini, terdapat kelebihan Rp20.000 yang disyaratkan dalam akad jual beli uang dengan uang sejenis. Padahal, nominal yang ditukar tetap rupiah dengan rupiah.
Tambahan tersebut termasuk tafadlul (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis), yang dalam hukum Islam tergolong riba dan hukumnya haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya
-
Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi
-
3 Rekomendasi Pelembap Mengandung Zinc Oxide, Bisa Redakan Kemerahan hingga Kontrol Sebum