Karena itu, penting untuk memahami bahwa yang tidak diperbolehkan adalah menjual uang dengan uang sejenis dalam jumlah yang tidak sama.
Solusi agar transaksi tetap sah adalah mengubah akadnya, bukan sebagai jual beli uang, melainkan sebagai jasa penukaran uang (ijarah).
Dalam akad ijarah, yang diperjualbelikan bukan uangnya, melainkan jasa si penukar uang.
Contohnya, seseorang menyerahkan Rp100.000 untuk ditukar dengan pecahan baru senilai Rp100.000, lalu ia memberikan upah jasa sebesar Rp20.000 kepada penyedia layanan.
Dengan demikian, nominal uang yang ditukar tetap sama, sementara tambahan Rp20.000 adalah bayaran atas jasa, bukan kelebihan dalam pertukaran uang.
Perbedaan akad ini sangat penting. Jika niat dan kesepakatannya adalah jual beli uang, maka tambahan nominal menjadi riba.
Namun, jika disepakati sebagai pembayaran jasa penukaran, maka hukumnya boleh. Inilah yang ditegaskan dalam berbagai literatur fikih, termasuk dalam kitab Fathul Qorib yang menjelaskan bahwa riba terjadi pada pertukaran dua barang sejenis apabila tidak memenuhi syarat kesamaan dan tunai.
Sayangnya, masih banyak penjaja uang baru yang tidak memahami detail hukum ini. Mereka menyebut praktiknya sebagai “jual beli uang baru”, padahal secara syariat lebih tepat disebut “jasa penukaran uang baru”.
Masyarakat pun sering kali tidak terlalu memperhatikan akadnya. Yang penting mendapatkan pecahan baru dengan cepat, tanpa memikirkan apakah ada unsur riba di dalamnya.
Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
Tips Terhindar dari Riba
Agar terhindar dari praktik riba, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menukar uang menjelang Lebaran seperti berikut:
1. Pahami konsep dan bahaya riba.
Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang dilarang keras. Dampaknya bukan hanya pada aspek spiritual, tetapi juga dapat merusak keberkahan harta. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
2. Pastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas dan transparan.
Tanyakan akad yang digunakan saat menukar uang. Jika ada tambahan biaya, pastikan itu disebut sebagai upah jasa, bukan kelebihan dalam jual beli uang.
3. Biasakan bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah.
Bank syariah umumnya menyediakan layanan penukaran uang baru tanpa biaya tambahan, atau jika ada biaya, mekanismenya jelas sesuai prinsip syariah.
4. Pilih jenis transaksi yang sesuai dengan ketentuan Islam.
Prinsip-prinsip seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah menjadi alternatif yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek keuangan.
5. Hindari utang yang tidak perlu.
Kebiasaan berutang tanpa perencanaan matang sering kali membuka pintu praktik riba. Disiplin dalam mengelola keuangan akan membantu menjaga diri dari transaksi yang meragukan.
6. Tanamkan sikap syukur.
Keinginan tampil “lebih” saat Lebaran terkadang mendorong seseorang melakukan hal yang kurang tepat, termasuk abai pada aturan syariat. Padahal, esensi Lebaran adalah kesederhanaan, kebersamaan, dan keberkahan.
Menukar uang baru untuk berbagi di hari raya tentu boleh saja, bahkan bisa menjadi bagian dari tradisi yang mempererat silaturahmi. Namun, pastikan cara yang ditempuh sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan memahami akad yang benar, tradisi berbagi uang baru tidak hanya membawa kebahagiaan bagi penerimanya, tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi pemberinya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Cara Menghilangkan Flek Hitam Bekas Jerawat Low Budget, Dokter Sarankan Pakai Bahan Alami Ini
-
Letak Kompor Menurut Feng Shui, Benarkah Bisa Memengaruhi Rezeki? Ini 6 Posisi yang Dianjurkan
-
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Keberuntungan dan Cuan!
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?