Dalam kajian fikih klasik, zakat diwajibkan atas orang yang merdeka. Pada masa dahulu, budak tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta sehingga tidak dibebani kewajiban zakat.
Dalam konteks modern, syarat ini secara praktis sudah tidak menjadi isu, namun tetap disebutkan dalam literatur fikih sebagai bagian dari ketentuan dasar.
3. Kepemilikan Harta yang Halal dan Penuh
Harta yang wajib dizakati harus benar-benar milik pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka yang diwajibkan adalah mengembalikannya kepada yang berhak, bukan menzakatinya.
Selain itu, kepemilikan harus bersifat penuh (al-milk at-tam), artinya harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemilik.
Harta yang masih dalam sengketa, belum jelas kepemilikannya, atau tidak dapat dimanfaatkan secara bebas belum termasuk objek wajib zakat.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat.
Standar nisab biasanya mengacu pada:
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
- 85 gram emas untuk zakat emas, tabungan, dan uang
- 595 gram perak
- Sekitar 653 kg gabah untuk hasil pertanian
Untuk uang dan tabungan, nilainya disetarakan dengan harga 85 gram emas saat itu. Artinya, jika total tabungan, deposito, atau investasi telah mencapai nilai tersebut dan memenuhi syarat lain, maka zakat wajib dibayarkan.
5. Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriah)
Haul berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh dalam keadaan mencapai atau melebihi nisab. Ketentuan ini berlaku untuk harta seperti emas, uang, tabungan, dan hasil perdagangan.
Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab pada bulan Safar 1447 H. Jika hingga Safar 1448 H jumlahnya tetap di atas nisab, maka pada saat itulah zakat 2,5% wajib dikeluarkan.
Namun, tidak semua jenis harta mensyaratkan haul. Hasil pertanian, misalnya, wajib dizakati setiap kali panen. Begitu juga harta temuan (rikaz), yang wajib dizakati saat ditemukan.
6. Harta Berkembang atau Berpotensi Berkembang
Syarat penting lainnya adalah bahwa harta tersebut termasuk kategori harta yang berkembang (an-nama’) atau memiliki potensi untuk berkembang.
Contohnya adalah modal usaha, hasil perdagangan, investasi, peternakan produktif, serta tabungan yang disimpan.
Harta yang bersifat kebutuhan pokok seperti rumah tinggal, kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari, pakaian, dan peralatan kerja tidak termasuk objek zakat, karena tidak dimaksudkan untuk dikembangkan atau menghasilkan keuntungan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Makeup Anti Luntur dan Bebas Cakey, Ini 5 Tips Pakai Bedak Tabur agar Tahan Lama
-
Siapa Owner Hanania Travel yang Lakukan Penipuan Umrah?
-
Dibongkar Tasya Farasya, Produk Rp100 Ribuan Ini Mirip Foundation Estee Lauder
-
5 Sepatu Puma Tanpa Tali untuk Jalan Kaki, Nyaman dan Stylish Mulai Rp600 Ribuan
-
7 Fakta Penipuan Umrah Hanania Travel: Rugikan 128 Orang Senilai Rp12 Miliar
-
Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
-
6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam