Dalam kajian fikih klasik, zakat diwajibkan atas orang yang merdeka. Pada masa dahulu, budak tidak memiliki kepemilikan penuh atas harta sehingga tidak dibebani kewajiban zakat.
Dalam konteks modern, syarat ini secara praktis sudah tidak menjadi isu, namun tetap disebutkan dalam literatur fikih sebagai bagian dari ketentuan dasar.
3. Kepemilikan Harta yang Halal dan Penuh
Harta yang wajib dizakati harus benar-benar milik pribadi dan diperoleh dengan cara yang halal. Jika harta diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka yang diwajibkan adalah mengembalikannya kepada yang berhak, bukan menzakatinya.
Selain itu, kepemilikan harus bersifat penuh (al-milk at-tam), artinya harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemilik.
Harta yang masih dalam sengketa, belum jelas kepemilikannya, atau tidak dapat dimanfaatkan secara bebas belum termasuk objek wajib zakat.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang membuat seseorang wajib membayar zakat. Jika harta belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat.
Standar nisab biasanya mengacu pada:
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
- 85 gram emas untuk zakat emas, tabungan, dan uang
- 595 gram perak
- Sekitar 653 kg gabah untuk hasil pertanian
Untuk uang dan tabungan, nilainya disetarakan dengan harga 85 gram emas saat itu. Artinya, jika total tabungan, deposito, atau investasi telah mencapai nilai tersebut dan memenuhi syarat lain, maka zakat wajib dibayarkan.
5. Mencapai Haul (Satu Tahun Hijriah)
Haul berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh dalam keadaan mencapai atau melebihi nisab. Ketentuan ini berlaku untuk harta seperti emas, uang, tabungan, dan hasil perdagangan.
Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang mencapai nisab pada bulan Safar 1447 H. Jika hingga Safar 1448 H jumlahnya tetap di atas nisab, maka pada saat itulah zakat 2,5% wajib dikeluarkan.
Namun, tidak semua jenis harta mensyaratkan haul. Hasil pertanian, misalnya, wajib dizakati setiap kali panen. Begitu juga harta temuan (rikaz), yang wajib dizakati saat ditemukan.
6. Harta Berkembang atau Berpotensi Berkembang
Syarat penting lainnya adalah bahwa harta tersebut termasuk kategori harta yang berkembang (an-nama’) atau memiliki potensi untuk berkembang.
Contohnya adalah modal usaha, hasil perdagangan, investasi, peternakan produktif, serta tabungan yang disimpan.
Harta yang bersifat kebutuhan pokok seperti rumah tinggal, kendaraan pribadi yang digunakan sehari-hari, pakaian, dan peralatan kerja tidak termasuk objek zakat, karena tidak dimaksudkan untuk dikembangkan atau menghasilkan keuntungan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI