- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersangka korupsi meski menjabat dua periode.
- Fadia berdalih tidak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi.
- Sembilan prinsip Good Governance wajib dijalankan pejabat untuk cegah KKN.
Suara.com - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tengah menjadi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menariknya, Fadia Arafiq sempat berdalih tidak memahami aturan hukum terkait pengadaan barang dan jasa (outsourcing) ketika menjalani pemeriksaan.
Fadia Arafiq mengatakan ketidaktahuannya itu, karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrasi murni.
Dalih itu terdengar ironis mengingat kakak Fairuz A Rafiq ini bukanlah orang baru di kursi pemerintahan.
Fadia Arafiq tercatat sudah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya juga sempat menjalani Wakil Bupati Pekalongan.
Sebagai pejabat publik, Fadia Arafiq seharusnya memegang teguh prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Lantas, apa saja prinsip Good Governance yang seharusnya dimiliki seorang bupati agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seperti Fadia Arafiq.
Apa Itu Good Governance?
Secara sederhana dilansir dari laman KPU, Good Governance adalah konsep manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Berapa Harga Mobil Alphard Tahun 2005? Cuma Seharga LMPV, Siap Bikin Mudik Lebaran Ala Sultan
Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Berdasarkan standar internasional (UNDP) dan aturan hukum di Indonesia, berikut adalah prinsip utama yang harus dijalankan seorang pemimpin daerah:
1. Ketaatan pada Aturan Hukum
Seorang aparatur pemerintah harus mendasarkan setiap tindakannya pada hukum yang berlaku.
Tidak ada alasan "tidak tahu aturan", apalagi bagi pejabat yang sudah menjabat dua periode.
Hukum harus tegak secara adil tanpa pandang bulu.
2. Akuntabilitas
Seorang Bupati wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Jika terjadi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan, hal itu menunjukkan gagalnya fungsi akuntabilitas dalam birokrasi tersebut.
3. Transparansi
Pemerintahan yang baik tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan proses pengadaan barang/jasa harus bisa diakses publik dengan mudah.
Keterbukaan ini adalah kunci untuk mencegah main mata dengan pihak ketiga.
4. Responsibilitas
Prinsip ini menuntut pemerintah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas dampak kebijakan mereka terhadap masyarakat dan lingkungan.
5. Efektivitas dan Efisiensi
Pengelolaan sumber daya publik, seperti dana APBD harus dilakukan secara optimal.
Proyek pengadaan outsourcing yang dikorupsi jelas melanggar prinsip ini, karena merugikan keuangan negara dan tidak mencapai hasil maksimal bagi rakyat.
6. Partisipasi Masyarakat
Warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik.
Pemimpin yang baik akan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
7. Kesetaraan dan Keadilan
Setiap warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk sejahtera.
Praktik korupsi biasanya hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu, yang jelas mencederai rasa keadilan.
8. Responsivitas
Pemerintah harus cepat dan tanggap dalam melayani serta merespons aspirasi masyarakat, bukan justru sibuk mengurus kepentingan pribadi atau kelompok.
9. Visi Strategis
Seorang pemimpin harus punya pandangan jauh ke depan tentang bagaimana mengelola daerahnya agar selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional, bukan sekadar menjalankan fungsi seremonial.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik: latar belakang profesi apa pun sebelum menjabat bukanlah alasan untuk mengabaikan hukum.
Saat seseorang dilantik menjadi Bupati, ia otomatis memikul beban tanggung jawab untuk menjalankan prinsip Good Governance demi rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Berita Terkait
-
Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos
-
Drama KPK Kejar Kakak Fairuz A Rafiq, Berakhir Gara-Gara Mobil Lowbat
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Idul Fitri 2026 Berapa Hijriah? Ini Prediksi 1 Syawal dan Libur Lebaran
-
Profil dan Kekayaan Bupati Bulungan Syarwani, Viral karena Tampil Merakyat di Pasar
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Cara Tukar Uang Baru Pecahan Rp10 Ribu untuk Lebaran 2026 Selain Lewat ATM
-
Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jabodetabek Buat THR Lebaran
-
Malam 21 Ramadan Jatuh Pada Tanggal Berapa? Waktunya Memburu Lailatul Qadar
-
Apakah Ada ATM BRI Pecahan Rp 10 Ribu buat Lebaran 2026?
-
6 Sepatu Lari Hoka Diskon di Planet Sports, Belanja Jadi Lebih Hemat Jelang Lebaran
-
15 Contoh Undangan Buka Puasa Bersama Kantor: Simpel, Siap Dikirim Lewat WA
-
Mudik Bareng Karcisku 2026: Cek Rute, Syarat, dan Klik Link Daftarnya di Sini!