Suara.com - Kabar yang tentu dinanti-nanti oleh para pekerja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya alias THR yang dibayarkan tiap hari raya, termasuk Lebaran 2026.
Pekerja kini tinggal menghitung hari agar THR cair untuk segera menikmati "gaji tambahan" sembari merayakan Idul Fitri.
Adapun beberapa pekerja tentu masih punya kewajiban untuk membayar pajak ketika menerima THR tersebut.
Mereka masih berkewajiban untuk menyisikan sekian persentase dari THR yang diterima untuk dikembalikan ke negara sebagai wujud kewajiban warga negara.
Lantas, apakah semua golongan gaji wajib membayar THR pajak? Mari intip aturan dan cara menghitungnya.
Batas Penghasilan dan Kewajiban Pajak THR Sesuai UU
Aturan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada status penghasilan sebagai objek pajak.
Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PP No. 58 Tahun 2023, THR adalah penghasilan tidak teratur yang wajib dikenakan pajak.
Batas minimal gaji untuk terkena pajak sangat bergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun untuk pegawai yang berstatus lajang (TK/0), PTKP ditetapkan Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Baca Juga: Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya
Secara umum, karyawan tidak wajib membayar pajak jika total penghasilan dalam setahun (gabungan gaji 12 bulan dan THR) berada di bawah nilai PTKP.
Namun, sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pemotongan pajak mulai dilakukan jika penghasilan bruto dalam satu bulan melebihi Rp5.400.000.
Pada bulan penerimaan THR, penghasilan bruto seorang karyawan otomatis melonjak karena akumulasi gaji dan tunjangan tersebut.
Jika gabungan keduanya melewati batas bawah tarif TER, maka perusahaan wajib memotong pajak pada bulan tersebut, meskipun di bulan-bulan biasa karyawan tersebut mungkin tidak terkena potongan pajak sama sekali.
Persentase tarif ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, menyesuaikan lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku.
Persentase TER
Persentase tarif mengikuti tarif progresif menurut Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
5 Body Mist Wardah Aroma Segar untuk Cuaca Panas, Bye-bye Bau Matahari
-
5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan untuk Plantar Fasciitis yang Stabil dan Nyaman
-
Nike Vomero Serinya Apa Saja? Ini 5 Pilihan Sepatu All Rounder Terbaik untuk Lari
-
7 Rekomendasi Pensil Alis Waterproof yang Tidak Luntur Meski Kena Keringat
-
Emansipasi Jadi Eksplorasi: Perempuan Ubah Arah Industri Perjalanan Global 2026
-
Cari Bedak SPF Murah? Ini 5 Pilihan yang Harganya di Bawah Rp50 Ribu
-
Uji Residu Pestisida hingga Alergen Jadi Kunci Produk Kuliner Tembus Pasar Global
-
Long Weekend Mei 2026 Tanggal Berapa? Saatnya Rencanakan Libur Panjang
-
Link Simulasi TKA SD 2026 Kelas 6, Latihan Soal Matematika dan Bahasa Indonesia Gratis!