Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Tarif ini digunakan untuk menghitung total pajak setahun pada masa pajak terakhir (Desember).
Berikut adalah rincian persentase tarifnya berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun.
- Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Ada beberapa catatan yang penting untuk diingat sebagai berikut:
- Pajak THR bukan merupakan beban pajak tambahan, karena pemotongan bulanan menggunakan TER akan diperhitungkan kembali dengan tarif progresif di akhir tahun.
- Pekerja swasta tetap dikenakan pajak THR pada tahun 2026, berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026
Pada tahun 2026, perhitungan pajak tetap menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang mengalikan tarif tertentu langsung dengan total penghasilan bruto di bulan penerimaan.
Berikut adalah gambaran simulasinya.
Profil karyawan
- Status: Lajang tanpa tanggungan (TK/0) – Masuk Kategori TER A.
- Gaji Bulanan: Rp6.000.000.
- THR (1 Bulan Gaji): Rp6.000.000.
- Total Penghasilan Bruto (Bulan Lebaran): Rp12.000.000.
Langkah perhitungan
- Penentuan Tarif TER A: Berdasarkan tabel kategori TER A, penghasilan bruto senilai Rp12.000.000 masuk ke dalam lapisan tarif tertentu. Sebagai contoh, jika merujuk pada ketentuan yang ada, tarif yang dikenakan untuk angka tersebut adalah 5 persen.
- Perhitungan Potongan Pajak: Pajak Bulan THR = Rp12.000.000 x 5 persen = Rp600.000.
- Perbandingan dengan Bulan Biasa: Pada bulan tanpa THR, potongan pajak jauh lebih kecil karena penghasilan bruto hanya Rp6.000.000, yang masuk dalam tarif rendah (misalnya 0,75%): Pajak Bulan Biasa = Rp6.000.000 x 0,75 persen = Rp45.000.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya