Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Tarif ini digunakan untuk menghitung total pajak setahun pada masa pajak terakhir (Desember).
Berikut adalah rincian persentase tarifnya berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun.
- Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Ada beberapa catatan yang penting untuk diingat sebagai berikut:
- Pajak THR bukan merupakan beban pajak tambahan, karena pemotongan bulanan menggunakan TER akan diperhitungkan kembali dengan tarif progresif di akhir tahun.
- Pekerja swasta tetap dikenakan pajak THR pada tahun 2026, berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026
Pada tahun 2026, perhitungan pajak tetap menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang mengalikan tarif tertentu langsung dengan total penghasilan bruto di bulan penerimaan.
Berikut adalah gambaran simulasinya.
Profil karyawan
- Status: Lajang tanpa tanggungan (TK/0) – Masuk Kategori TER A.
- Gaji Bulanan: Rp6.000.000.
- THR (1 Bulan Gaji): Rp6.000.000.
- Total Penghasilan Bruto (Bulan Lebaran): Rp12.000.000.
Langkah perhitungan
- Penentuan Tarif TER A: Berdasarkan tabel kategori TER A, penghasilan bruto senilai Rp12.000.000 masuk ke dalam lapisan tarif tertentu. Sebagai contoh, jika merujuk pada ketentuan yang ada, tarif yang dikenakan untuk angka tersebut adalah 5 persen.
- Perhitungan Potongan Pajak: Pajak Bulan THR = Rp12.000.000 x 5 persen = Rp600.000.
- Perbandingan dengan Bulan Biasa: Pada bulan tanpa THR, potongan pajak jauh lebih kecil karena penghasilan bruto hanya Rp6.000.000, yang masuk dalam tarif rendah (misalnya 0,75%): Pajak Bulan Biasa = Rp6.000.000 x 0,75 persen = Rp45.000.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Selain Sakit, Nanik S Deyang Sebut Dasco Paling Tahu Alasan Asli Dirinya Mundur
-
Sepeda Gunung Murah Merek Apa? Ini 3 Pilihan Rp1 Jutaan dengan Spek Menarik
-
Sepeda Apa yang Cocok di Jalanan Bergelombang? Ini 7 Rekomendasi yang Nyaman Dipakai
-
Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
-
Iran Rudal Pangkalan Udara Ali al-Salem Kuwait: Kami Menyerang Tanah yang Diduduki Tentara Amerika!
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa