Suara.com - Kabar yang tentu dinanti-nanti oleh para pekerja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya alias THR yang dibayarkan tiap hari raya, termasuk Lebaran 2026.
Pekerja kini tinggal menghitung hari agar THR cair untuk segera menikmati "gaji tambahan" sembari merayakan Idul Fitri.
Adapun beberapa pekerja tentu masih punya kewajiban untuk membayar pajak ketika menerima THR tersebut.
Mereka masih berkewajiban untuk menyisikan sekian persentase dari THR yang diterima untuk dikembalikan ke negara sebagai wujud kewajiban warga negara.
Lantas, apakah semua golongan gaji wajib membayar THR pajak? Mari intip aturan dan cara menghitungnya.
Batas Penghasilan dan Kewajiban Pajak THR Sesuai UU
Aturan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada status penghasilan sebagai objek pajak.
Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PP No. 58 Tahun 2023, THR adalah penghasilan tidak teratur yang wajib dikenakan pajak.
Batas minimal gaji untuk terkena pajak sangat bergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun untuk pegawai yang berstatus lajang (TK/0), PTKP ditetapkan Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Baca Juga: Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya
Secara umum, karyawan tidak wajib membayar pajak jika total penghasilan dalam setahun (gabungan gaji 12 bulan dan THR) berada di bawah nilai PTKP.
Namun, sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pemotongan pajak mulai dilakukan jika penghasilan bruto dalam satu bulan melebihi Rp5.400.000.
Pada bulan penerimaan THR, penghasilan bruto seorang karyawan otomatis melonjak karena akumulasi gaji dan tunjangan tersebut.
Jika gabungan keduanya melewati batas bawah tarif TER, maka perusahaan wajib memotong pajak pada bulan tersebut, meskipun di bulan-bulan biasa karyawan tersebut mungkin tidak terkena potongan pajak sama sekali.
Persentase tarif ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, menyesuaikan lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku.
Persentase TER
Persentase tarif mengikuti tarif progresif menurut Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya
-
Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya
-
Self Reward, Yuk! Inilah Destinasi yang Punya Fasilitas Spa Kelas Dunia
-
Jangan Sampai Salah, Ini Waktu yang Haram untuk Bayar Zakat Fitrah
-
Apa Saja yang Dilakukan saat Iktikaf? Panduan Amalan Ibadah di Masjid
-
Kenapa China dan Rusia Tidak Bantu Iran Hadapi Serangan AS-Israel?
-
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah untuk Orang Tua? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya