Suara.com - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Namun dalam praktik sehari-hari, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bolehkah anak membayarkan zakat fitrah orang tua?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama ketika orang tua sudah lanjut usia, sakit, atau tidak lagi mengurus sendiri urusan keuangan.
Ada pula anak yang ingin membantu orang tuanya sebagai bentuk bakti dan kepedulian.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam mengenai hal ini? Apakah zakat fitrah orang tua boleh dibayarkan oleh anak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Zakat Fitrah dan Kewajibannya
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Zakat ini juga bertujuan membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merayakan hari raya Idulfitri dengan layak.
Secara umum, zakat fitrah memiliki beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Wajib bagi setiap muslim yang mampu.
- Dikeluarkan sebelum salat Idulfitri.
- Besarnya sekitar 1 sha’ makanan pokok atau setara dengan ±2,5–3 kg beras di Indonesia.
Karena zakat fitrah pada dasarnya adalah kewajiban setiap individu, maka setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakatnya sendiri apabila mampu.
Baca Juga: Kriteria Penerima Zakat Fitrah, Kenali 8 Golongan Asnaf dan Aturan Lengkapnya
Bolehkah Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua?
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dalam fikih Islam zakat fitrah memang merupakan kewajiban pribadi. Namun para ulama menjelaskan bahwa pembayaran zakat boleh diwakilkan kepada orang lain.
Artinya, seseorang boleh meminta orang lain untuk membayarkan zakatnya, termasuk kepada anaknya sendiri.
Oleh karena itu, anak boleh membayarkan zakat fitrah orang tua, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab (seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa perwakilan dalam pembayaran zakat diperbolehkan.
Konsep ini dikenal sebagai wakalah (perwakilan dalam urusan ibadah yang berkaitan dengan harta). Dengan demikian, jika seorang anak membayarkan zakat fitrah atas nama orang tuanya, maka zakat tersebut tetap sah selama niatnya benar.
Syarat Anak Membayarkan Zakat Fitrah Orang Tua
Agar zakat fitrah orang tua yang dibayarkan oleh anak tetap sah menurut syariat, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Mengapa BBM Langka? Masyarakat Mulai Panic Buying Picu Antrean Panjang di SPBU
-
Sosok 2 Anak Fadia Arafiq yang Diduga Terlibat Korupsi, Jadi Direktur Dadakan Tilap Miliaran
-
Tukar Uang Baru di Bank BRI Minimal Berapa? Ini Ketentuannya
-
Kenapa Puasa Justru Bisa Menyembuhkan Maag? Ini Penjelasan Ahli
-
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Keluarga Sendiri? Ini Penjelasan Hukumnya
-
Anti Baper, Ini 12 Jawaban Elegan Jika Ditanya "Kapan Nikah" saat Mudik Lebaran 2026
-
Waspada Kurma Oplosan, Kenali 5 Ciri Fisik dan Rasanya agar Tidak Tertipu Pemanis Buatan
-
Promo JSM Indomaret 68 Maret 2026, Diskon Kebutuhan Harian Spesial Akhir Pekan
-
5 Amalan 17 Ramadan yang Memberi Keberkahan Nuzulul Quran
-
Resep Opor Ayam Putih untuk Lebaran ala Chef Devina Hermawan, Daging Empuk dan Gurihnya Meresap