Suara.com - Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, tetapi ada kondisi tertentu yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa. Salah satunya adalah ibu menyusui yang khawatir puasa dapat memengaruhi kesehatan diri atau bayinya. Dalam kondisi ini, kewajiban puasa dapat diganti dengan membayar fidyah.
Fidyah yaitu memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang tidak dijalankan. Saat membayar fidyah, dianjurkan pula membaca niat fidyah ibu menyusui sebagai bentuk kesungguhan dalam menunaikan kewajiban tersebut.
Lalu, bagaimana bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui? Kapan waktu yang tepat untuk membayarnya, serta apakah fidyah harus berupa beras atau boleh diganti dengan uang? Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari BAZNAS dan sumber lainnya.
Niat Fidyah Ibu Menyusui
Saat membayar fidyah, dianjurkan untuk membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah. Niat biasanya diucapkan ketika seseorang menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau kepada pihak yang menyalurkannya.
Berikut bacaan niat fidyah untuk ibu menyusui:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an ifthari shaumi Ramadhana lil khaufi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti berbuka puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Kapan Waktu Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan setelah seseorang mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, setelah Ramadan berakhir atau ketika sudah dipastikan berapa hari tidak berpuasa karena menyusui.
Dalam praktiknya, fidyah bisa dibayarkan dengan beberapa cara, antara lain:
- Dibayarkan setelah Ramadan selesai
- Dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan
- Dibayarkan sekaligus untuk seluruh hari puasa yang ditinggalkan
Sebagian ulama juga membolehkan fidyah dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa. Namun, banyak yang menganjurkan agar fidyah tidak ditunda hingga datang Ramadan berikutnya.
Jika fidyah belum sempat dibayarkan sampai memasuki Ramadan berikutnya karena lupa atau belum mampu, kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan ketika sudah ingat atau sudah memiliki kemampuan.
Fidyah Berupa Uang atau Beras? Ini Besarannya
Pada dasarnya, fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras. Namun, dalam praktiknya saat ini fidyah juga sering dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
Terkini
-
Apakah Mudik Termasuk Musafir? Ini Syarat dan Keringanan yang Bisa Didapat
-
Ananda Emira Moeis Anaknya Siapa? Gaya Bicaranya Saat Wawancara Viral di X
-
Sisa 2 Hari Lagi! Serbu Promo Minyak Goreng Murah di Indomaret, Ada Sovia Sampai Tropical
-
Profil dan Karier Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim Viral di X
-
10 Negara Paling Dermawan di Dunia: Indonesia Jadi Pemuncak 7 Tahun Beruntun
-
Resmi Dibuka, Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 Jadi Inisiatif Ramadhan dari Ekosistem JICAF
-
KAI Gelar Flash Sale Tiket Kereta Sore Ini Jam 16.30, Harga Mulai Rp150 Ribu
-
Siapa dr. Zoji? Inilah Sosok yang Sempat Merawat Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia
-
20 Kata-Kata Sungkem Bahasa Jawa kepada Orang Tua saat Lebaran yang Mudah Dihafal
-
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya