Suara.com - Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti-nanti oleh setiap pekerja. Sayangnya, tidak semua perusahaan menyalurkan THR tepat waktu, sehingga banyak pekerja yang khawatir dan bingung.
Lantas, bagaimana solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?
Penting untuk dipahami bahwa THR bukan bonus, melainkan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.
Jika perusahaan terlambat atau menunda, ada mekanisme hukum berupa denda dan sanksi yang memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
Dengan mengetahui aturan ini, pekerja bisa lebih tenang dan paham langkah yang bisa ditempuh.
Berikut penjelasan lengkap terkait aturan pembayaran THR dan solusi jika perusahaan terlambat bayar THR sesuai aturan Kemnaker.
Aturan Pembayaran THR
Mengutip laman resmi Kemnaker, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menjadi acuan bagi semua perusahaan di Indonesia.
Selain itu, hak pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja tetap maupun kontrak.
Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan gaji, sementara yang kurang dari 12 bulan dihitung proporsional menggunakan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.
Untuk pekerja lepas atau borongan, perhitungannya menggunakan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Denda Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR
Jika perusahaan terlambat membayar THR, pemerintah memberikan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Perhitungan denda bisa dilakukan secara individu atau berdasarkan jumlah pekerja yang belum menerima THR. Aturan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Yang penting diingat, denda ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Artinya, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh ditambah denda 5%.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen SPF 30 untuk Dipakai Indoor, Ringan dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee Menurut Ulasan dan Harganya
-
4 Sepatu Lari Super Trainer Pesaing Adidas Adizero Evo SL, Terbaik Buat Jarak Jauh
-
Saat Pakaian Lama Punya Hidup Baru: Inspirasi Fashion Berkelanjutan dari Uniqlo
-
Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman
-
Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan
-
Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240
-
Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro
-
4 Lipstik Merah Transferproof yang Tidak Nempel di Gelas saat Minum, Tetap Bold Sepanjang Hari
-
4 Shio dengan Hari Kurang Beruntung pada Juni 2026, Simak Prediksinya