Lifestyle / Komunitas
Selasa, 31 Maret 2026 | 18:16 WIB
Ilustrasi SKCK.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perlu diketahui bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/ melengkapi administrasi PNS/ CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Kemudian Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Tips agar Terhindar dari Pungli Pembuatan SKCK

1. Ketahui Biaya Resmi Pembuatan SKCK

Langkah pertama dan paling penting adalah mengetahui biaya resmi pembuatan SKCK. Sesuai ketentuan pemerintah, biaya yang dikenakan adalah Rp30.000.

Tarif ini berlaku secara nasional dan tidak boleh ditambah dengan alasan apa pun. Dengan mengetahui angka pasti ini, Anda akan lebih percaya diri menolak jika ada pihak yang meminta biaya tambahan yang tidak jelas.

2. Siapkan Dokumen Secara Lengkap

Salah satu celah terjadinya pungli adalah ketika pemohon tidak membawa dokumen lengkap. Oknum tertentu bisa saja menawarkan “bantuan” dengan imbalan biaya tambahan.

Load More