Lifestyle / Komunitas
Minggu, 19 April 2026 | 10:53 WIB
Kronologi Kasus Penggelapan Uang Gereja Rp28 M oleh Eks Kepala Kas BNI

Suara.com - Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi perhatian luas publik.

Perkara ini mencuat setelah aparat kepolisian menetapkan seorang mantan Kepala Kas bank BUMN berinisial AHF sebagai tersangka.

Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 miliar tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi ribuan anggota koperasi gereja yang selama ini bergantung pada dana tersebut.

Lantas, bagaimana kronologi kasus penggelapan uang gereja senilai Rp28 miliar ini? Berikut ulasan lengkap duduk perkara kasus tersebut.

Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Peristiwa ini bermula pada tahun 2019, ketika AHF menawarkan sebuah produk investasi kepada jemaat gereja yang disebut "Deposito Investment".

Dalam penawarannya, AHF menjanjikan keuntungan berupa bunga deposito yang cukup tinggi, yakni sekitar 7 hingga 8 persen, sesuai dengan harapan pihak gereja yang saat itu tengah mencari instrumen investasi untuk mengembangkan dana umat.

Sebagai Kepala Kas, AHF memang memiliki tugas untuk mencari nasabah yang bersedia menempatkan dananya di bank.

Dalam prosesnya, ia berhasil menjalin komunikasi dengan pengurus gereja, termasuk pihak Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Kepercayaan pun terbangun, mengingat statusnya sebagai pegawai bank BUMN yang dianggap kredibel dan profesional.

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah

Namun, di balik kepercayaan tersebut, diduga terjadi praktik manipulasi. Untuk meyakinkan pihak gereja, AHF disebut membuat dokumen palsu, seperti bilyet deposito dan surat pemberitahuan yang seolah-olah berasal dari pihak bank resmi.

Dokumen tersebut digunakan untuk melegitimasi investasi yang sebenarnya tidak pernah tercatat secara sah dalam sistem perbankan.

Dana yang dihimpun dari jemaat tidak dikumpulkan dalam satu waktu sekaligus. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah tersebut bertambah secara bertahap dari tahun ke tahun.

Awalnya, dana yang diinvestasikan hanya sekitar Rp2 miliar, namun terus meningkat hingga mencapai total Rp28 miliar. Seluruh dana tersebut merupakan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun.

Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa dana tersebut dikumpulkan selama kurang lebih 45 tahun.

Dana itu memiliki peran vital dalam mendukung berbagai kebutuhan anggota, mulai dari biaya pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan kesejahteraan. Kehilangan dana tersebut tentu menjadi pukulan besar bagi komunitas gereja.

Load More