Lifestyle / Komunitas
Minggu, 19 April 2026 | 10:53 WIB
Kronologi Kasus Penggelapan Uang Gereja Rp28 M oleh Eks Kepala Kas BNI

Kasus ini mulai terungkap setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan dan pengelolaan dana.

Pihak internal kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya dugaan penggelapan dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Setelah laporan masuk, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, AHF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, tersangka sempat tidak berada di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang selama sekitar satu bulan.

Pada 30 Maret 2026, AHF akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif. Ia langsung diamankan oleh aparat kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengembangan kasus, sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah digelapkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami berbagai aspek kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah dugaan peran istri tersangka dalam pengelolaan atau pemanfaatan dana tersebut.

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah

Selain itu, aparat kepolisian juga berupaya melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Sejumlah aset telah diidentifikasi dan diajukan untuk disita melalui penetapan pengadilan. Aset tersebut tersebar di wilayah Labuhanbatu dan meliputi berbagai jenis usaha, seperti sport center, kafe, mini zoo, serta properti lain seperti tanah, galeri, butik, dan rumah tinggal.

Di sisi lain, pihak bank BUMN terkait menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap klaim kerugian yang diajukan.

Meski demikian, bank disebut telah memberikan talangan dana sebesar Rp7 miliar sebagai langkah awal untuk meringankan beban nasabah terdampak.

Dampak dari kasus ini sangat dirasakan oleh jemaat gereja. Berbagai program sosial dan ekonomi yang sebelumnya berjalan kini terpaksa dihentikan.

Banyak anggota yang kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak karena dana simpanan mereka tidak dapat diakses.

Load More