Kasus ini mulai terungkap setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan dan pengelolaan dana.
Pihak internal kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya dugaan penggelapan dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Setelah laporan masuk, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, AHF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, tersangka sempat tidak berada di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang selama sekitar satu bulan.
Pada 30 Maret 2026, AHF akhirnya kembali ke Indonesia secara kooperatif. Ia langsung diamankan oleh aparat kepolisian di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengembangan kasus, sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang diduga telah digelapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami berbagai aspek kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Salah satu yang turut menjadi perhatian adalah dugaan peran istri tersangka dalam pengelolaan atau pemanfaatan dana tersebut.
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah
Selain itu, aparat kepolisian juga berupaya melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sejumlah aset telah diidentifikasi dan diajukan untuk disita melalui penetapan pengadilan. Aset tersebut tersebar di wilayah Labuhanbatu dan meliputi berbagai jenis usaha, seperti sport center, kafe, mini zoo, serta properti lain seperti tanah, galeri, butik, dan rumah tinggal.
Di sisi lain, pihak bank BUMN terkait menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap klaim kerugian yang diajukan.
Meski demikian, bank disebut telah memberikan talangan dana sebesar Rp7 miliar sebagai langkah awal untuk meringankan beban nasabah terdampak.
Dampak dari kasus ini sangat dirasakan oleh jemaat gereja. Berbagai program sosial dan ekonomi yang sebelumnya berjalan kini terpaksa dihentikan.
Banyak anggota yang kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak karena dana simpanan mereka tidak dapat diakses.
Vikaris Paroki Aek Nabara, Pastor Amandus Rejino Santoso, menyampaikan harapan agar dana jemaat dapat segera dikembalikan.
Ia menegaskan bahwa banyak anggota yang sangat bergantung pada simpanan tersebut untuk kebutuhan penting, seperti pendidikan anak dan biaya pengobatan.
Sementara itu, Suster Natalia juga mengungkapkan beban moral yang dirasakan oleh para pengurus. Sebagai pihak yang dipercaya mengelola dana umat, kejadian ini menjadi tanggung jawab yang berat, meskipun dugaan penggelapan dilakukan oleh pihak eksternal.
Hingga kini, proses hukum terhadap AHF masih terus berjalan. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana perbankan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko dalam pengelolaan investasi, bahkan ketika melibatkan institusi yang dianggap terpercaya. Transparansi, verifikasi, dan pengawasan menjadi hal krusial agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Cuma Pakai Skincare, Ini Cara Mudah Punya Glass Skin Tanpa Perlu Antre di Klinik
-
4 Zodiak yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Juni 2026, Ini Alasan dan Tipsnya
-
Sepatu On Running Lagi Diskon 30 Persen di Planet Sports, Ini 4 Model yang Layak Dilirik
-
95 Persen Mahasiswa Pakai AI, Kampus Dituntut Jaga Daya Analitis Mahasiswa
-
Rahasia Wajah Awet Muda Tanpa Perubahan Drastis, Biostimulator Kolagen Jadi Tren Kecantikan Baru
-
6 Rekomendasi Facial Wash untuk Mencerahkan Wajah, Tidak Bikin Kulit Kering dan Ketarik
-
5 Parfum Saff & Co yang Wanginya Mewah ala Brand Kelas Dunia dan Lebih Terjangkau
-
Silsilah Keluarga Dino Patti Djalal, Bukan Keturunan Sembarangan
-
6 Mitos Malam 1 Suro, Benarkah Dilarang Menikah dan Keluar pada Malam Hari?
-
8 Parfum Aroma Cherry Terbaik Menurut Tasya Farasya, dari Harga Lokal sampai Mewah!