Lifestyle / Komunitas
Selasa, 21 April 2026 | 12:22 WIB
Warga mengangkut ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]

Suara.com - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemusnahan ikan sapu-sapu (pleco) di DKI Jakarta.

Operasi penangkapan yang dilakukan pemerintah daerah sebenarnya bertujuan baik, yakni menjaga ekosistem sungai dari ancaman spesies invasif.

Namun, metode pemusnahan yang diduga dilakukan dengan cara mengubur ikan dalam kondisi masih hidup menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lantas, bagaimana sebenarnya cara membunuh ikan yang benar menurut ajaran Islam? Apakah ikan perlu disembelih seperti hewan darat, atau ada aturan khusus yang mengaturnya?

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengakui adanya kendala teknis dalam proses pemusnahan ikan sapu-sapu.

Jumlah ikan yang sangat banyak membuat sulit untuk mematikan satu per satu sebelum dikuburkan.

Pembersihan Ikan Sapu-sapu di Sungai Ciliwung (Threads/ariefkamarudin)

Meski demikian, pihak Pemprov menegaskan tidak mengabaikan masukan dari MUI. Saat ini, mereka tengah mencari metode yang lebih tepat, tidak hanya efektif secara teknis tetapi juga selaras dengan prinsip agama dan kesejahteraan hewan.

MUI sendiri menilai bahwa praktik mengubur ikan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip dasar Islam, khususnya konsep rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi seluruh alam) dan kesejahteraan hewan (animal welfare).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.

Baca Juga: Manfaat Ikan Sapu-Sapu Jadi Sumber Protein di Amazon Tapi Berbahaya di Indonesia

Dari sisi tujuan, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu diakui juga oleh MUI memiliki nilai maslahat. Dalam perspektif Islam, langkah ini termasuk dalam hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dan hifz an-nasl (menjaga keberlanjutan makhluk hidup).

Ikan sapu-sapu dikenal sebagai spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Status Bangkai Ikan dalam Islam

Melansir laman Konsultasi Syariah, dalam Islam, ikan memiliki kedudukan khusus dibandingkan hewan darat. Ikan tidak wajib disembelih untuk menjadi halal dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:


أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya: "Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua gumpalan darah. Untuk bangkai: ikan dan belalang. Untuk gumpalan darah: hati dan limpa." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani)

Hadis ini menjelaskan bahwa ikan yang mati, dalam kondisi apapun, tetap halal untuk dimakan. Artinya, tidak ada kewajiban penyembelihan seperti pada hewan ternak.

Bahkan, ikan yang ditemukan sudah mati pun tetap boleh dikonsumsi selama tidak membahayakan. Namun, jika mendapatkan ikan yang masih hidup, diharapkan untuk membunuhnya dengan cara yang paling cepat merenggut nyawa.

Tindakan membunuh ikan dengan cara jangan sampai menyiksanya diajarkan oleh Rasulullah SAW, ia bersaba:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisau kalian, agar sembelihannya cepat mati." (HR. Ahmad, Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani).

Cara Membunuh Ikan yang Benar Menurut Islam

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, ada beberapa adab atau cara yang dianjurkan dalam mematikan ikan yang masih hidup:

1. Memastikan kematian berlangsung cepat

Cara terbaik adalah metode yang langsung merenggut nyawa ikan dalam waktu singkat. Ini bisa dilakukan dengan memukul bagian kepala secara tepat atau metode lain yang membuat ikan segera mati tanpa rasa sakit berkepanjangan.

2. Menghindari penyiksaan

Metode seperti mengubur ikan hidup-hidup, membiarkannya kehabisan oksigen secara perlahan, atau membiarkannya menggelepar terlalu lama termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip ihsan.

3. Menggunakan alat yang tepat

Jika menggunakan alat, pastikan alat tersebut efektif dan tidak memperpanjang penderitaan ikan. Prinsip ini sejalan dengan anjuran Nabi untuk menggunakan alat yang tajam saat menyembelih.

4. Tidak mempermainkan hewan

Islam melarang menjadikan hewan sebagai objek hiburan yang menyakitkan. Oleh karena itu, membunuh ikan harus didasarkan pada kebutuhan, bukan sekadar iseng atau hiburan.

Demikian itu cara membunuh ikan yang benar menurut Islam. Kasus ikan sapu-sapu di Jakarta menjadi contoh nyata bahwa menjaga lingkungan tidak boleh mengabaikan etika terhadap makhluk hidup.

Islam mengajarkan keseimbangan antara kebutuhan manusia, kelestarian alam, dan kasih sayang terhadap hewan.

Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi teknis yang tidak hanya efisien, tetapi juga memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.

Misalnya dengan metode pemingsanan cepat sebelum pemusnahan atau teknik lain yang diakui secara ilmiah dan etis.

Dengan memahami ajaran ini, umat Islam tidak hanya menjaga kehalalan makanan, tetapi juga menegakkan nilai kasih sayang terhadap seluruh ciptaan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More