News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 10:06 WIB
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengubur ikan sapu-sapu saat operasi pembersihan di Sungai Ciliwung, Cililitan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom]
Baca 10 detik
  • MUI mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta mengendalikan populasi ikan sapu-sapu demi menjaga keseimbangan ekosistem perairan lokal.
  • MUI mengkritik metode penguburan ikan dalam kondisi hidup karena dianggap menyiksa hewan dan melanggar prinsip ihsan.
  • Pemprov DKI diimbau menerapkan cara pemusnahan yang lebih manusiawi agar tetap sejalan dengan etika perlindungan lingkungan.

Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski mendukung tujuan penyelamatan ekosistem, MUI memberikan catatan merah terkait metode eksekusi yang dinilai menyiksa hewan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengakui kebijakan mengendalikan populasi ikan sapu-sapu (pleco) memiliki landasan kemaslahatan yang kuat sebagai upaya nyata dalam hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan hidup dari ancaman spesies invasif yang merusak sungai.

"Itu sejalan dengan maqasid syariah, yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI Digital, Sabtu (18/4/2026).

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa pembersihan ikan sapu-sapu juga sejalan dengan prinsip hifz an-nasl, sebuah mandat agama untuk menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan menekan predator rakus tersebut, biodiversitas dan keseimbangan generasi ikan lokal di perairan Jakarta dapat terselamatkan.

Namun, lampu hijau dari MUI ini bukan tanpa syarat. Kiai Miftah menyoroti adanya problematika serius dari sisi syariah terkait teknik pembasmian di lapangan.

Ia menyayangkan adanya laporan mengenai metode penguburan ikan sapu-sapu secara langsung dalam kondisi masih bernyawa. Tindakan tersebut dianggap memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan yang dilarang agama.

Kiai Miftah menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap makhluk hidup, bahkan dalam rangka pembasmian sekalipun, harus menjunjung tinggi prinsip ihsan atau berperilaku baik.

"Cara tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," tegas Kiai Miftah.

Menurut MUI, metode "kubur hidup-hidup" tidak hanya melanggar etika kesejahteraan hewan atau animal welfare, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dalam memandang ciptaan Tuhan.

Baca Juga: Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN

MUI pun mengimbau Pemprov DKI untuk mencari metode pemusnahan yang lebih cepat dan minim rasa sakit agar misi penyelamatan lingkungan tetap berjalan di atas koridor etika syariat.

Load More