- MUI mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta mengendalikan populasi ikan sapu-sapu demi menjaga keseimbangan ekosistem perairan lokal.
- MUI mengkritik metode penguburan ikan dalam kondisi hidup karena dianggap menyiksa hewan dan melanggar prinsip ihsan.
- Pemprov DKI diimbau menerapkan cara pemusnahan yang lebih manusiawi agar tetap sejalan dengan etika perlindungan lingkungan.
Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Meski mendukung tujuan penyelamatan ekosistem, MUI memberikan catatan merah terkait metode eksekusi yang dinilai menyiksa hewan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengakui kebijakan mengendalikan populasi ikan sapu-sapu (pleco) memiliki landasan kemaslahatan yang kuat sebagai upaya nyata dalam hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan hidup dari ancaman spesies invasif yang merusak sungai.
"Itu sejalan dengan maqasid syariah, yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern," ujar Kiai Miftah sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI Digital, Sabtu (18/4/2026).
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa pembersihan ikan sapu-sapu juga sejalan dengan prinsip hifz an-nasl, sebuah mandat agama untuk menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan menekan predator rakus tersebut, biodiversitas dan keseimbangan generasi ikan lokal di perairan Jakarta dapat terselamatkan.
Namun, lampu hijau dari MUI ini bukan tanpa syarat. Kiai Miftah menyoroti adanya problematika serius dari sisi syariah terkait teknik pembasmian di lapangan.
Ia menyayangkan adanya laporan mengenai metode penguburan ikan sapu-sapu secara langsung dalam kondisi masih bernyawa. Tindakan tersebut dianggap memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan yang dilarang agama.
Kiai Miftah menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap makhluk hidup, bahkan dalam rangka pembasmian sekalipun, harus menjunjung tinggi prinsip ihsan atau berperilaku baik.
"Cara tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," tegas Kiai Miftah.
Menurut MUI, metode "kubur hidup-hidup" tidak hanya melanggar etika kesejahteraan hewan atau animal welfare, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dalam memandang ciptaan Tuhan.
Baca Juga: Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
MUI pun mengimbau Pemprov DKI untuk mencari metode pemusnahan yang lebih cepat dan minim rasa sakit agar misi penyelamatan lingkungan tetap berjalan di atas koridor etika syariat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus