Suara.com - Wacana penarikan tarif kapal di Selat Malaka mendadak ramai diperbincangkan setelah disinggung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Isu ini langsung menarik perhatian karena menyangkut jalur laut strategis yang selama ini bebas dilalui kapal dari berbagai negara. Lantas, siapa penguasa Selat Malaka?
Pernyataan Purbaya tersebut mencuat di tengah situasi global yang sedang panas, terutama akibat konflik dan perang di Timur Tengah yang melibatkan Iran dan berdampak langsung pada jalur strategis seperti Selat Hormuz.
Tak butuh waktu lama, wacana pungutan kapal di Selat Malaka tersebut langsung ditolak oleh negara tetangga.
Malaysia dan Singapura kompak menyatakan keberatan, menegaskan bahwa Selat Malaka tidak bisa diatur sepihak. Lalu, sebenarnya siapa yang berhak mengatur jalur strategis ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Siapa Penguasa Selat Malaka?
Selat Malaka bukan sekadar perairan biasa. Jalur ini menjadi penghubung utama perdagangan global, dilalui kapal-kapal yang membawa energi dan barang dari Timur Tengah ke Asia hingga Eropa.
Karena perannya yang sangat vital, setiap kebijakan di kawasan ini bisa berdampak luas, bahkan hingga ke ekonomi dunia.
Banyak orang mengira Selat Malaka dikuasai oleh satu negara, padahal kenyataannya tidak demikian.
Baca Juga: Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
Mengutip laman Center for International Maritime Security, selat ini merupakan jalur laut internasional yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta melibatkan Thailand dalam skala tertentu.
Pengelolaan Selat Malaka dilakukan secara bersama, terutama dalam hal keamanan dan keselamatan pelayaran.
Negara-negara tersebut bekerja sama melalui berbagai mekanisme, termasuk patroli gabungan untuk menjaga jalur tetap aman dari ancaman seperti perompakan atau kecelakaan laut.
Selain itu, Selat Malaka juga berada di bawah aturan hukum internasional, yakni UNCLOS. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa jalur seperti Selat Malaka harus terbuka untuk semua kapal dari berbagai negara.
Artinya, tidak ada satu pihak pun yang bisa secara sepihak mengatur atau membatasi akses, termasuk dengan memberlakukan tarif.
Hal ini juga berkaitan dengan status Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui dunia. Kepatuhan terhadap UNCLOS menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga pengakuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan
-
Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya
-
Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial
-
Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen
-
5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy
-
Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah
-
5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan
-
7 Day Cream Wardah yang Ampuh Cegah Kulit Keriput dan Flek Hitam
-
7 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla, Wanginya Manis dan Tidak Bikin Pusing