News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 19:22 WIB
Aktivitas perdagangan di Selat Malaka (Wikimedia Commons/Dronepicr).
Baca 10 detik
  • Guru Besar UGM, Poppy S. Winanti, mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati saat menyampaikan pernyataan publik terkait kebijakan internasional.
  • Wacana pemungutan tarif di Selat Malaka dinilai sulit terwujud karena harus mematuhi aturan UNCLOS serta konsensus tiga negara.
  • Pemerintah Indonesia diminta mencari strategi yang lebih elegan guna memperkuat posisi tawar tanpa memicu ketegangan diplomatik internasional.

Suara.com - Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Sulistyaning Winanti, mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik.

Hal ini sebagai respons atas wacana pengenaan tarif bagi kapal saat melintasi Selat Malaka yang sempat bergulir. Meskipun kini wacana itu sudah dianulir langsung oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono.

Poppy menilai bahwa sejak awal gagasan untuk memungut biaya di jalur tersebut merupakan hal yang sulit untuk diwujudkan secara nyata. Menurutnya, status hukum Selat Malaka sangat terikat pada aturan global yang tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh satu negara saja.

"Saya kira pernyataan pemerintah RI untuk menutup atau memungut tol di Selat Malaka masih sebatas ide. Tentunya tidak mudah mewujudkan ide tersebut, karena selat malaka bukan milik Indonesia," kata Poppy kepada Suara.com, Kamis (23/4/2026).

Adapun Kemenlu RI telah menyelaraskan sikap dengan Malaysia dan Singapura terkait kebijakan di Selat Malaka tersebut.

Dipaparkan Poppy bahwa berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Selat Malaka dikelola secara bersama sebagai jalur pelayaran internasional.

Ia menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan di kawasan tersebut harus merupakan hasil konsensus dari tiga negara pantai (littoral states).

Hal inilah yang membuat wacana pemungutan tarif menjadi sangat sensitif dan berisiko memicu ketegangan diplomatik jika terus digulirkan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Sesuai dengan UNCLOS dikelola oleh 3 negara yang berbatasan dengan Selat Malaka. Kebijakan apapun terkait dengan Selat Malaka harus disepakati tiga negara tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional

Walaupun pemerintah telah meluruskan bahwa Indonesia akan tetap menghormati kebebasan navigasi, Poppy menyoroti risiko dari sempat munculnya perbedaan pendapat antara tiga negara itu.

Menurutnya, pemerintah harus sangat cermat sebelum melontarkan isu yang bersinggungan dengan norma internasional di masa depan.

"Oleh karena itu, mestinya pemerintah perlu berhati-hati menyampaikan pernyataan-pernyataan yang tidak perlu dan bisa mengundang kontroversi. Apalagi ada aspek hukum internasional yang penting untuk dihormati," tuturnya.

Lebih lanjut, Poppy menyarankan agar pemerintah mencari cara yang lebih strategis untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di kawasan tanpa harus menabrak aturan internasional.

"Jika tujuannya adalah ingin menggarisbawahi pentingnya posisi Indonesia di wilayah yang strategis tersebut bisa dengan cara yang lebih elegan daripada lewat pernyataan semacam ini," pungkasnya.

Load More