Lifestyle / Komunitas
Senin, 25 Mei 2026 | 13:25 WIB
bolehkah puasa di Hari Tasyrik (dibuat menggunakan AI)
Baca 10 detik
  • Mayoritas ulama mengharamkan hukum puasa di Hari Tasyrik setelah Idul Adha.

  • Jemaah haji tertentu mendapat pengecualian puasa jika tidak mampu berkurban.

  • Umat Muslim dianjurkan memperbanyak zikir dan makan minum sebagai bentuk syukur.

Suara.com - Setelah merayakan Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, umat Muslim memasuki hari-hari istimewa yang disebut Hari Tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Bagi Anda yang terbiasa menjalankan ibadah puasa sunnah, mungkin bertanya-tanya bolah atau tidak berpuasa di Hari Tasyrik tersebut.

Hukum Puasa di Hari Tasyrik

Secara umum dilansir dari NU Online dan MUI, mayoritas ulama menyepakati bahwa hukum berpuasa pada hari Tasyrik adalah haram.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hari-hari tersebut adalah waktu bagi umat Islam untuk menikmati hidangan.

"Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum." (HR. Muslim).

ilustrasi orang puasa (dibuat menggunakan AI)

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil kuat yang melarang puasa pada hari Tasyrik, baik itu puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh) maupun puasa wajib.

Pengecualian bagi Jamaah Haji

Meski secara umum dilarang, ada satu kondisi khusus di mana puasa di hari Tasyrik diperbolehkan menurut sebagian ulama.

Baca Juga: 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan

Pengecualian ini hanya berlaku bagi jamaah haji yang mengambil manasik Tamattu' atau Qiran namun tidak mampu menyembelih hewan kurban (hadyu).

Hal ini merujuk pada keterangan dari Ibnu 'Umar dan 'Aisyah RA

“Tidak diberi keringanan di hari Tasyrik untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari).

Namun perlu dicatat, dalam madzhab Syafi'i pendapat terbaru (Qaul Jadid) tetap menyatakan bahwa puasa di hari Tasyrik tidak diperbolehkan bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Meski begitu, pendapat yang membolehkan bagi jamaah haji tertentu dianggap kuat oleh sebagian ulama karena didukung hadits yang tegas.

Bagaimana dengan Puasa Ayyamul Bidh?

Load More