Lifestyle / Female
Rabu, 03 Juni 2026 | 11:48 WIB
Nanik S Deyang (Instagram.com/nanik_deyang)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Nanik S Deyang menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN baru.
  • Nanik menerima gaji dan tunjangan jabatan setingkat menteri.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru pada 2 Juni 2026. Ia menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot dari jabatannya.

Penunjukan ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena latar belakang Nanik sebagai mantan jurnalis dan politikus, tetapi juga karena besaran gaji dan fasilitas yang menyertainya sebagai pemimpin lembaga setingkat menteri. Lantas berapa gaji Nanik S Deyang?

Profil Nanik S Deyang

Nanik S Deyang (Instagram.com/nanik_deyang)

Nanik Sudaryati Deyang lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 3 Januari 1968. Ia lulusan S1 Biologi Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) angkatan 1983 dan melanjutkan S2 Magister Ilmu Kehutanan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Karier awalnya sebagai wartawan senior di Tabloid Bangkit, kemudian terjun ke dunia politik.

Ia aktif mendukung Prabowo Subianto sejak Pilpres 2019 dan sempat menjabat Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (2024-2029), Komisaris Independen PT Pertamina (2025), serta Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi sejak September 2025.

Dengan pengalaman tersebut, Nanik diharapkan mampu memperbaiki tata kelola BGN, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menuai kritik terkait kasus keracunan makanan, keterlambatan gaji petugas, dan efisiensi anggaran.

Besaran Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN

Nanik S Deyang (Instagram/nanik_deyang)

Sebagai Kepala BGN, Nanik S Deyang mendapat remunerasi setara dengan menteri karena jabatannya setingkat menteri sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 (perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980):

Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, ia berhak atas berbagai tunjangan operasional dan fasilitas negara, antara lain:

  • Tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan.
  • Total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 sekitar Rp18,6 juta.

Fasilitas tambahan meliputi:

  • Rumah jabatan resmi.
  • Kendaraan dinas beserta sopir.
  • Jaminan kesehatan (asuransi).
  • Tunjangan komunikasi, listrik, air, dan keamanan.
  • Biaya perjalanan dinas dan protokol keamanan.

Jumlah ini belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang bisa bertambah tergantung capaian target program BGN, terutama penurunan stunting dan perluasan MBG di seluruh Indonesia.

Perlu dicatat bahwa gaji pokok menteri dan pejabat setingkat menteri memang relatif rendah dibandingkan standar swasta atau BUMN level tinggi. Kompensasi utama sering datang dari fasilitas negara dan tunjangan non-tunai.

Load More