Lifestyle / Komunitas
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:26 WIB
Label Halal Indonesia. (ANTARA/HO-Humas Kementerian Agama)
Baca 10 detik
    • Biaya sertifikasi halal UMKM berkisar antara Nol Rupiah hingga Jutaan Rupiah
    • Program SEHATI memberikan fasilitas bebas biaya khusus untuk pelaku usaha mikro.
    • Batas akhir kewajiban sertifikasi halal UMKM jatuh pada Oktober Dua Ribu Dua Puluh Enam.
  •  

Suara.com - Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta barang gunaan, kewajiban bersertifikat halal ini berlaku penuh paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga penarikan produk.

Namun, pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Berapa biaya yang harus dikeluarkan?"

Berdasarkan regulasi terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan panduan sertifikasi halal 2025, berikut adalah rincian biaya dan skema yang perlu Anda pahami.

1. Ada Skema Gratis (Self-Declare)

Pemerintah memahami kondisi ekonomi pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, tersedia program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema Self-Declare.

  • Biaya: Rp0,- (Gratis).
  • Syarat: Hanya berlaku untuk produk dengan risiko rendah, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi yang sederhana.
  • Kapasitas: Kuota ini biasanya tersedia setiap tahun melalui subsidi pemerintah (BPJPH), kementerian terkait, atau pemerintah daerah.

2. Rincian Biaya Skema Reguler

Jika produk UMKM Anda masuk dalam kategori risiko tinggi seperti mengandung unsur sembelihan hewan atau tidak memenuhi kriteria Self-Declare, maka harus menempuh Jalur Reguler.

Baca Juga: Closed Loop Kurban, Menuju Ekosistem Halal Berkelanjutan dan Penggerak Ekonomi Lokal

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH, rincian biaya layanan untuk pelaku usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut:

  • Biaya Pendaftaran dan Penetapan Kehalalan Produk: Sekitar Rp300.000,-.
  • Biaya Pemeriksaan Kehalalan (LPH): Unit biaya ini dibayarkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan rentang biaya untuk usaha mikro dan kecil sekitar Rp350.000,-.
  • Total Estimasi: Untuk skala mikro dan kecil, total biaya yang dikeluarkan berkisar di angka Rp650.000,-.

Catatan: Biaya ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan kebijakan LPH yang dipilih, sesuai dengan panduan biaya sertifikasi halal 2025.

Batas Waktu

Batas akhir kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk usaha mikro dan kecil (UMK) telah resmi ditetapkan pada 17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui aplikasi SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH di laman ptsp.halal.go.id.

Pastikan Anda sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berbasis risiko untuk memudahkan proses verifikasi data.

Load More