- Dedi Mulyadi nyatakan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Jawa Barat.
- Tramadol merupakan obat pereda nyeri keras yang sering disalahgunakan secara ilegal.
- Pengedar Tramadol ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran.
Namun, kenyataannya Tramadol justru menjadi perangkap. Literasi yang rendah membuat banyak pekerja tidak sadar bahwa penggunaan tanpa resep dokter justru merusak produktivitas, mengganggu konsentrasi, hingga memicu ketergantungan yang berakhir pada tindakan kriminal demi bisa membeli dosis berikutnya.
Efek Samping Mengerikan Tramadol
Penyalahgunaan Tramadol memiliki risiko kesehatan yang sangat fatal. Beberapa efek samping yang sering dilaporkan antara lain:
- Pusing, mual, dan gangguan pencernaan.
- Halusinasi, cemas berlebihan, dan euforia semu.
- Kejang-kejang hingga gangguan koordinasi tubuh.
Jika dikonsumsi secara berlebihan atau overdosis, nyawa menjadi taruhannya.
Pengguna bisa mengalami pupil mata mengecil, depresi pernapasan, koma, hingga kolaps jantung yang berujung kematian.
Ancaman Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Peredaran Tramadol secara ilegal adalah pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Jika terbukti obat ini disalahgunakan dalam jumlah besar, pelaku juga bisa dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan, penjual yang menyamarkan aktivitasnya secara daring atau melalui toko kelontong bisa terkena UU Perlindungan Konsumen dengan denda tambahan mencapai Rp2 miliar.
Baca Juga: BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya
Berita Terkait
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Skin Tint Apa yang Bagus untuk Kulit Kusam? Ini 4 Rekomendasi Terbaik
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Polda Metro Bongkar Sindikat Obat Keras di Kebon Kacang, 5 Pengedar Berhasil Diciduk
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan