- Mantan Kapolri dan dua perwira tinggi diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto sejak 2025 hingga Oktober 2026.
- Praktik tanpa prosedur sah tersebut menggunakan sistem LIMS kepolisian dan menyasar pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
- Tiga tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait penyadapan serta akses ilegal yang mengancam keamanan negara.
Suara.com - Publik digegerkan dengan kabar dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Kasus yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya langsung menjadi sorotan nasional.
Banyak orang bertanya-tanya: apa sebenarnya yang dimaksud dengan penyadapan presiden ini? Apakah sekadar intersepsi komunikasi biasa, atau ada dimensi yang lebih serius?
Istilah penyadapan memang sudah lama dikenal. Awalnya, kata “sadap” merujuk pada kegiatan mengambil getah atau nira dari pohon. Namun dalam konteks hukum dan teknologi komunikasi modern, penyadapan berarti mendengarkan, merekam, atau mencegat transmisi informasi elektronik milik orang lain secara diam-diam tanpa izin.
Ketika yang disasar adalah nomor telepon kepala negara, persoalan ini naik level menjadi isu keamanan nasional.
Menurut penjelasan Bareskrim Polri, praktik dugaan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa prosedur yang sah. Sistem ini seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang jelas.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden sudah mengetahui perkara ini karena dilaporkan langsung oleh Kapolri. Ia juga menyebut kasus ini bukan persoalan sederhana, karena menyangkut privasi dan keamanan kepala negara beserta pejabat tinggi. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Penyadapan dalam Konteks Hukum Indonesia?
Penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik.
Dasar hukumnya tersebar di beberapa peraturan, antara lain UU ITE, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Penyadapan yang sah hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan) dengan izin pejabat yang berwenang dan melalui prosedur ketat. Melanggar prosedur ini termasuk tindak pidana.
Bagaimana Modus Penyadapan yang Diduga Terjadi?
Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa laporan polisi.
Nomor-nomor itu kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses hukum apa pun.
Pada Oktober 2026, diduga ada upaya menghapus berkas hasil sadapan dan log sistem untuk menghilangkan jejak. Praktik ini melanggar Perkap 5/2010 yang menekankan prinsip legalitas, perlindungan HAM, dan kerahasiaan.
Siapa Saja yang Diduga Menjadi Target Penyadapan?
Target utama yang disebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar.
Penyadapan diduga dimulai beberapa bulan setelah Presiden dilantik pada 20 Oktober 2024, tepatnya sejak 2025.
Apa Ancaman Hukum bagi Pelaku Penyadapan Presiden?
Tiga tersangka (berinisial LSP, ASN, dan EH) dijerat pasal berlapis: