Penyadapan Presiden Maksudnya Gimana? Ini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Rabu, 04 November 2026 | 16:40 WIB
ilustrasi penyadapan (magnific/topntp26)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Kapolri dan dua perwira tinggi diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto sejak 2025 hingga Oktober 2026.
  • Praktik tanpa prosedur sah tersebut menggunakan sistem LIMS kepolisian dan menyasar pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
  • Tiga tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait penyadapan serta akses ilegal yang mengancam keamanan negara.
  • Pasal 258 KUHP baru tentang penyadapan atau perekaman transmisi informasi secara melawan hukum (ancaman hingga 10 tahun).
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP tentang akses ilegal ke sistem elektronik (ancaman hingga 6 tahun).
  • Pasal terkait UU ITE tentang mengubah atau menyembunyikan informasi elektronik.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Mengapa Kasus Penyadapan Presiden Dianggap Serius?

Menyadap kepala negara tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengancam keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Yusril menekankan bahwa hingga kini tujuan penyadapan belum diketahui secara pasti, sehingga penyidikan masih berlanjut.

Ia juga memastikan kasus ini belum diarahkan ke tindak pidana makar, melainkan tetap pada pasal-pasal penyadapan dan akses ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki aparat harus diawasi ketat. Tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, teknologi yang seharusnya melindungi kepentingan publik justru bisa disalahgunakan. Masyarakat berhak menunggu proses hukum berjalan profesional, objektif, dan terbuka agar kebenaran benar-benar terungkap.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com