LINIMASA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat jika terbukti bersalah.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Rafael Alun mengajukan pengunduran diri sebgaia ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Akan tetapi, permohonan pengundurannya itu ditolak.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto.
Kata dia, jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, sanksinya bisa sampai pemberhentian secara tidak terhormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
sementara itu, sekretaris Eksekutif komite Pengaruh Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan pengunduran Rafael Alun bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri dari Rafael Alun ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
Deretan Pejabat yang Asetnya Tak Tercatat di LHKPN, Mobil Alphard Gibran Jadi Sorotan
-
Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang
-
Usut Harta Pejabat Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Korek Kejanggalan Utang Miliaran Eko Darmanto Selasa Depan
-
Nah Loh! PPATK Resmi Blokir Rekening Bank Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
-
Ketua PBNU soal Adanya Seruan Tak Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael: Bedakan Mana Kesalahan Petugas dan Kewajiban Warga
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam