LINIMASA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat jika terbukti bersalah.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Rafael Alun mengajukan pengunduran diri sebgaia ASN setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Akan tetapi, permohonan pengundurannya itu ditolak.
"Tentu prosesnya akan diikuti. KPK atau Inspektorat 'kan melakukan investigasi," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Prof. Erwan Agus Purwanto.
Kata dia, jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, terutama pidana, sanksinya bisa sampai pemberhentian secara tidak terhormat.
"Kalau sudah ada evidence yang jelas, ada bukti bukti pelanggaran aspek pidana, tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
sementara itu, sekretaris Eksekutif komite Pengaruh Reformasi Birokrasi Nasional Prof Eko Prasojo menambahkan bahwa penolakan pengajuan pengunduran Rafael Alun bisa jadi karena pertimbangan implikasi hukumnya.
"Kalau dia mengundurkan diri, kemudian disetujui, berarti dia diberhentikan dengan hormat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri dari Rafael Alun ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Penahanan Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya, Ini Alasannya
Penolakan pengunduran diri itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000. (Sumber: ANTARA)
Berita Terkait
-
Deretan Pejabat yang Asetnya Tak Tercatat di LHKPN, Mobil Alphard Gibran Jadi Sorotan
-
Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang
-
Usut Harta Pejabat Bea Cukai Yogya, KPK Bakal Korek Kejanggalan Utang Miliaran Eko Darmanto Selasa Depan
-
Nah Loh! PPATK Resmi Blokir Rekening Bank Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
-
Ketua PBNU soal Adanya Seruan Tak Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael: Bedakan Mana Kesalahan Petugas dan Kewajiban Warga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Bahas 3 Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot
-
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya
-
5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam
-
Penjualan Daihatsu April 2026 Melejit Sigra dan Gran Max Jadi Primadona
-
AS Dituding Peras Suporter! Ongkos Transport Piala Dunia 2026 Naik 1170 Persen
-
Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah
-
Hadir di Indonesia, Laka Bawa Filosofi Gender-Neutral dan Tren Bibir Glossy ala Korea