LINIMASA - Baru-baru ini beredar kabar viral soal pengobatan alternatif yang dilakukan oleh Ibu Ida Dayak.
Pasalnya, wanita asal Kalimantan Timur ini mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit dalam waktu sekejap. Mulai dari stroke, patah tulang, kelumpuhan, dan lainnya.
Dalam pengobatannya, Ibu Ida Dayak menggunakan minyak yang dianggapnya mampu membantu mempercepat penyembuhan pasien.
Lantas, apakah umat muslim diperbolehkan mengikuti pengobatan tersebut?
Menanggapi hal itu, Buya Yahya pun memberikan penjelasan dan rambu-rambu pengobatan dalam Islam.
Buya Yahya berkata bahwa pengobatan yang sifatnya mengandalkan keahlian meskipun kepada orang non muslim itu diperbolehkan.
“Apakah boleh kita berobat kepada orang nonmuslim? Jawabannya adalah jika itu pengobatan yang sifatnya mengandalkan keahliannya maka hal itu bukan sekadar boleh, memang kita diajarkan (dan) diperintahkan untuk bertanya kepada orang yang punya keahlian, sehingga kita boleh pergi ke dokter yang nonmuslim sekalipun,” kata Buya Yahya dikutip dari Kanal YouTube AL Bahjah TV Jumat (14/4/2023).
Sebagai contoh, ada orang muslim yang sedang sakit gigi kemudian hendak berobat kepada dokter gigi yang nonmuslim maka ini diperbolehkan.
Selanjutnya Buya Yahya menegaskan apabila pengobatan dihubungkan dengan keyakinan, maka ini dilarang.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Ramadan 2023 Kapan Turunnya? Yuk Kenali Tanda-Tandanya
“Jadi, sebatas keahlian boleh, tapi kalau sudah dihubungkan dengan suatu keyakinan maka ini kisahnya berbeda,” imbuhnya.
“Misalnya, ada orang dengan cara pengobatan lalu orang tersebut dengan keyakinannya minta kepada yang diyakini untuk menyembuhkannya. Maka Anda tidak boleh datang, karena bisa saja istidraj,” tambahnya.
Pengobatan yang menghubungkan keyakinan orang lain juga bisa jadi bahaya. Apabila sembuh karena pengobatan tersebut, sewaktu-waktu ia akan berubah keimanannya.
Kesimpulannya, apabila seorang muslim berobat kepada orang nonmuslim yang memiliki keahlian tertentu dan tidak menghubungkan dengan keimanannya maka boleh-boleh saja.
Berita Terkait
-
Jadi Kanker Kedua yang Paling Banyak Dialami Lelaki, Ini Gejala Hingga Pengobatan Terbaru Kanker Kolorektal
-
Apa Kriteria Pemudik yang Tidak Wajib Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Atau Beras? Ini Kata Buya Yahya
-
Pernah Berzina Meskipun Tidak Hamil Apakah Tetap Harus Menikah? Buya Yahya Bilang Begini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat