LINIMASA - Umat Islam akan segera melaksanakan perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau lebaran 2023. Menjelang lebaran, tentu akan diiringi dengan tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman.
Masyarakat yang merantau atau bekerja mencari penghidupan di luar kota pada akhirnya akan pulang kampung ke tanah asal. Tradisi pulang kampung tersebut dikenal dengan istilah mudik lebaran.
Berkumpul dan merayakan Idulfitri bersama sanak keluarga di kampung halaman membuat suasana lebaran lebih hangat dan tentunya berkesan.
Perjalanan mudik memiliki makna khusus bagi setiap orang yang melakukannya. Terjebak macet, capek dan kendala lainnya akan terobati saat sampai tujuan.
Namun, perlu diketahui ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas saat musim mudik lebaran 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan dengan jenis tertentu. Jenis kendaraan yang dilarang melintas untuk sementara waktu saat musim mudik lebaran yakni kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).
JBI merupakan kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14 ton, mobil barang yang memiliki jumlah tiga sumbu ataupun lebih, kereta tempelan maupun kereta gandengan.
Kemudian semua jenis mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti pasir, tanah, batu, serta segala bahan bangunan seperti besi, batu bata, semen, dan kayu.
Waktu pembatasan kendaraan ini tidak boleh melintas yakni selama pelaksanaan arus mudik yang dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 April 2023.
Baca Juga: Klarifikasi Isu Pacaran dengan Amanda Manopo, Arya Saloka: Saya Langsung Nikahi...
Adapun untuk arus balik kendaraan barang yang dilarang melintas berlaku pada 24 April 2023 sampai 27 April 2023 dan tanggal 29 Aprol 2023 sampai 2 Mei 2023.
Ada beberapa jenis kendaraan barang yang dikecualikan dan boleh melintas selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023. Kenaraan tersebut berjenis pengangkut BBM atau BBG, pengangkut hewan ternak, bahan pokok, hantaran uang, pupuk, dan pengangkut sepeda motor untuk mudik gratis.
Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan mudik 2023:
Jalan tol
1. Lampung dan Sumatera Utara: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo -Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
5. Jawa Barat: Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)- Cileunyi - Cimalaka- Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejaga
7. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang - Krapyak - Jatingaleh (Semarang)- Jatingaleh - Srondol (Semarang) - Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)- Semarang - Solo - Ngawi - Semarang - Demak - Jogja - Solo (Fungsional) - Solo - Ngawi
8. Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Surabaya - Gresik - Pandaan - Malang.
Jalan Non Tol
1. Medan - Berastagi
2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3. Jambi - Sarolangun - Padang
4. Jambi - Tebo - Padang
5. Jambi - Sengati - Padang
6. Padang - Bukit Tinggi
7. Jambi - Palembang - Lampung
8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
9. Cilegon - Anyer - Labuhan
10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
11. Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13. Jakarta - Cikampek.
14. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
15. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
16. Bandung - Sumedang - Majalengka
17. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
18. Cirebon - Brebes
19. Solo - Klaten - Yogyakarta
20. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
21. Bawen - Magelang - Yogyakarta
22. Tegal - Purwokerto
23. Jogja - Wates
24. Jogja - Sleman - Magelang
25. Jogja - Wonosari
26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
27. Pandaan - Malang
28. Probolinggo - Lumajang
29. Madiun - Caruban - Jombang
30. Banyuwangi – Jember
31. Denpasar – Gilimanuk.
Demikian tadi ulasan mengenai kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023. Semoga perjalanan mudik Anda lancar dan selamat sampai tujuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Demo Samarinda 21 April Soroti Isu KKN, Polisi Kerahkan 1.700 Personel Gabungan
-
Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?
-
Polemik Mobil Dinas Wali Kota Samarinda: Cacat Kontrak, Pemkot Audit Internal
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
Misi Tiga Poin di Markas City: Mikel Arteta Tolak Strategi 'Parkir Bus'!
-
Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta
-
Minta Warga Panipahan yang Aksi Serahkan Diri, Polda Riau Akhirnya Klarifikasi
-
Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat