/
Kamis, 11 Mei 2023 | 21:36 WIB
Cek Fakta Jokowi Tetapkan Batas Pensiun PNS menjadi 50 tahun, Cek Fakta Sebenarnya ((TikTok))

LINIMASA - Beredar kabar yang menyebutkan jika Jokowi baru baru ini membuat aturan baru seputar usia Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebuah akun TikTok menarasikan jika Jokowi mengesahkan aturan baru soal batas pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam narasi video tersebut, usai maksimal PNS itu memiliki rentang 50 tahun sudah pensiun.

Tak hanya itu, video TikTok itu juga menampilkan foto Jokowi lengkap dengan tulisan yang mempertanyakan apakah tetap akan dapat dana pensiun atau tidak.

Benarkah demikian?

Cek Fakta Sebenarnya

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce membantah klaim Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan menjadi 50 tahun. 

Menurut Averrouce, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan lama tersebut, terdapat batasan usia pensiun PNS, di mana pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional pejabat ahli pertama, dan fungsional keterampilan pensiun pada usia 58 tahun. 

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Duka, Angelina Sondakh Wafat Usai Menderita Sakit

Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. Sementara PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama, baru akan pensiun pada usia 65 tahun.

Averrouce juga menambahkan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan tersebut, dapat dilihat pada Pasal 239 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Kesimpulan

Dengan demikian, klaim bahwa usia pensiun PNS ditetapkan menjadi 50 tahun adalah tidak benar atau termasuk jenis konten HOAX.

Load More