- Polsek Metro Tamansari menangkap enam tersangka sindikat jambret dan penadah emas di Jakarta Barat pada Kamis, 15 Mei 2026.
- Para pelaku merampas kalung emas senilai Rp4,2 juta menggunakan senjata tajam dan saat ini sedang memburu satu buronan berinisial S.
- Seluruh tersangka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun sesuai undang-undang.
Suara.com - Polisi menciduk komplotan jambret yang sebelumnya beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Total, ada 6 orang tersangka yang dijerat oleh aparat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan pelaku yang ditangkap terbagi dari dua klaster. Yakni para sindikat penjambretan dan penadah.
Adapun, pelaku pertama berinisial I yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi penjambretan. Kemudian N sebagai eksekutor.
Dalam aksinya N selalu membekali diri dengan celurit. Ia menodong korban menggunakan celurit agar korban mau menyerahkan harta miliknya.
“D sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban," kata Bobby, di Mapolsek Tamansari, Kamis (15/5/2026).
Selanjutnya, dari klaster penadah, polisi menciduk tiga orang, diantaranya DN dan A. Keduanya membeli emas hasil curian tersebut yang kemudian diserahkan kepada M yang berprofesi sebagai bekerja di Toko Silver.
Sementara dalam aksi ini, masih ada satu pelaku yang hingga kini masih buron. Pelaku yang buron berinisial S.
“S berperan memberi kode kepada para eksekutor terkait sasaran atau korban penjambretan, hingga kini masih diburu polisi,” jelas Bobby.
Konsumsi Sabu
Baca Juga: Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
Bobby mengatakan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berpesta sabu. Ketiganya menggunakan sabu secara bersama-sama.
Hal itu diketahui usai ketiga sekawan terbukti positif dari hasil tes urine saat ditangkap.
"Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap untuk menggunakan narkoba tersebut," jelasnya.
Bobby menjelaskan, dari hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari, pelaku mendapatkan uang senilai Rp4,2 juta dari hasil penjualan kalung emas seberat 3 gram milik korban.
Atas perbuatannya, para eksekutor disangkakan dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Bobby.
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
Dompet Kosong Guru Honorer dan Nurani yang Ikut Terkoyak
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Rumah Ambruk di Tamansari Bandung, Tiga Warga Tertimpa
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
-
17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara