- Polsek Metro Tamansari menangkap enam tersangka sindikat jambret dan penadah emas di Jakarta Barat pada Kamis, 15 Mei 2026.
- Para pelaku merampas kalung emas senilai Rp4,2 juta menggunakan senjata tajam dan saat ini sedang memburu satu buronan berinisial S.
- Seluruh tersangka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun sesuai undang-undang.
Suara.com - Polisi menciduk komplotan jambret yang sebelumnya beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Total, ada 6 orang tersangka yang dijerat oleh aparat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan pelaku yang ditangkap terbagi dari dua klaster. Yakni para sindikat penjambretan dan penadah.
Adapun, pelaku pertama berinisial I yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi penjambretan. Kemudian N sebagai eksekutor.
Dalam aksinya N selalu membekali diri dengan celurit. Ia menodong korban menggunakan celurit agar korban mau menyerahkan harta miliknya.
“D sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban," kata Bobby, di Mapolsek Tamansari, Kamis (15/5/2026).
Selanjutnya, dari klaster penadah, polisi menciduk tiga orang, diantaranya DN dan A. Keduanya membeli emas hasil curian tersebut yang kemudian diserahkan kepada M yang berprofesi sebagai bekerja di Toko Silver.
Sementara dalam aksi ini, masih ada satu pelaku yang hingga kini masih buron. Pelaku yang buron berinisial S.
“S berperan memberi kode kepada para eksekutor terkait sasaran atau korban penjambretan, hingga kini masih diburu polisi,” jelas Bobby.
Konsumsi Sabu
Baca Juga: Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
Bobby mengatakan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berpesta sabu. Ketiganya menggunakan sabu secara bersama-sama.
Hal itu diketahui usai ketiga sekawan terbukti positif dari hasil tes urine saat ditangkap.
"Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap untuk menggunakan narkoba tersebut," jelasnya.
Bobby menjelaskan, dari hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari, pelaku mendapatkan uang senilai Rp4,2 juta dari hasil penjualan kalung emas seberat 3 gram milik korban.
Atas perbuatannya, para eksekutor disangkakan dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Bobby.
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
Dompet Kosong Guru Honorer dan Nurani yang Ikut Terkoyak
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Rumah Ambruk di Tamansari Bandung, Tiga Warga Tertimpa
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar
-
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah