- Polsek Metro Tamansari menangkap enam tersangka sindikat jambret dan penadah emas di Jakarta Barat pada Kamis, 15 Mei 2026.
- Para pelaku merampas kalung emas senilai Rp4,2 juta menggunakan senjata tajam dan saat ini sedang memburu satu buronan berinisial S.
- Seluruh tersangka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun sesuai undang-undang.
Suara.com - Polisi menciduk komplotan jambret yang sebelumnya beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Total, ada 6 orang tersangka yang dijerat oleh aparat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan pelaku yang ditangkap terbagi dari dua klaster. Yakni para sindikat penjambretan dan penadah.
Adapun, pelaku pertama berinisial I yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi penjambretan. Kemudian N sebagai eksekutor.
Dalam aksinya N selalu membekali diri dengan celurit. Ia menodong korban menggunakan celurit agar korban mau menyerahkan harta miliknya.
“D sebagai tersangka yang mengambil (merampas) kalung emas tersebut dari korban," kata Bobby, di Mapolsek Tamansari, Kamis (15/5/2026).
Selanjutnya, dari klaster penadah, polisi menciduk tiga orang, diantaranya DN dan A. Keduanya membeli emas hasil curian tersebut yang kemudian diserahkan kepada M yang berprofesi sebagai bekerja di Toko Silver.
Sementara dalam aksi ini, masih ada satu pelaku yang hingga kini masih buron. Pelaku yang buron berinisial S.
“S berperan memberi kode kepada para eksekutor terkait sasaran atau korban penjambretan, hingga kini masih diburu polisi,” jelas Bobby.
Konsumsi Sabu
Baca Juga: Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
Bobby mengatakan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berpesta sabu. Ketiganya menggunakan sabu secara bersama-sama.
Hal itu diketahui usai ketiga sekawan terbukti positif dari hasil tes urine saat ditangkap.
"Kenapa kami sebut membeli narkoba? Karena semua pelaku positif menggunakan narkoba pada saat kami melakukan tes urine dan juga ada barang bukti seperti alat penghisap untuk menggunakan narkoba tersebut," jelasnya.
Bobby menjelaskan, dari hasil kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari, pelaku mendapatkan uang senilai Rp4,2 juta dari hasil penjualan kalung emas seberat 3 gram milik korban.
Atas perbuatannya, para eksekutor disangkakan dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya yaitu Pasal 592 KUHP, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Bobby.
Berita Terkait
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
-
Bundaran HI Tak Lagi Aman usai Turis Italia Jadi Korban Jambret? Legislator PSI Bereaksi Keras
-
Dompet Kosong Guru Honorer dan Nurani yang Ikut Terkoyak
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Rumah Ambruk di Tamansari Bandung, Tiga Warga Tertimpa
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara