/
Selasa, 06 Juni 2023 | 10:59 WIB
Mario Dandy saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/M Yasir)

LINIMASA - Penegakkan hukum kepada dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki babak baru, yakni persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (6/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan, terbuka untuk umum,” ujar Djuyamto, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Perkara untuk terdakwa Mario teregister dengan nomor No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel. Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas yakni No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto menggatakan, ratusan personel dikerahkan untuk  menjaga jalannya persidangan.

"Sekitar 200 personel kurang lebih," ujar Gunarto. (Sumber: Suara.com)

Baca Juga: Tips Menjaga Imun, Tubuh Tetap Sehat dan Tak Mudah Terserang Penyakit

Load More