LINIMASA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan kembali menjalani sidang terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Sidang ini dilaksanakan setelah masa pembantaran terdakwa selesai.
Mengutipdari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) daring, kata pembantaran berarti penangguhan masa penahanan dan diperjelas dengan keterangan “masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit”. Pengertian ini tidak beda jauh dengan Pengertian yang hampir sama ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia versi cetak edisi September 2015.
Pada hari ini, sidang terdakwa Lukas Enembe memasuki tahap pembuktian. Persidangan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/7/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Lukas Enembe telah selesai menjalani masa pembantaran di rumah sakit.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, permohonan pembantaran Lukas Enembe telah disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lukas menjalani pembantaran dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.
Setelah masa pembantaran selesai, Lukas Enembe dikembalikan ke Rutan Cabang KPK pada tanggal 7 Juli. Di sana, dia akan ditahan selama persidangan berlangsung.
"Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui