LINIMASA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan talak cerai yang diajukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda pada tanggal 3/8/2023.
Keputusan ini menyatakan bahwa keduanya tidak lagi berstatus sebagai suami istri karena adanya kisruh kasus KDRT yang menyebabkan Ferry Irawan ditahan di balik jeruji besi.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Khairul Imam, yang merupakan kuasa hukum dari Ferry Irawan. Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Venna Melinda.
"Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, baru-baru ini.
"Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda," sambungnya.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, Ferry Irawan diwajibkan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada mantan istrinya, Venna Melinda. Dengan putusan ini, perkawinan mereka secara hukum telah berakhir.
"Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim, menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut'ah 30 juta rupiah," tandas Khairul Imam.
Berita Terkait
-
Ngeri! Ini Alasan Saipul Jamil Dulu Pukul Mata Dewi Perssik Sampai Memar, Cek Faktanya
-
Saipul Jamil Akui Alami KDRT dari Dewi Perssik: Saya Dicakar, Muka Saya Ditendang
-
Desta Jatuhkan Talak Satu ke Natasha Rizky, Pembacaan Ikrar Diwakilkan Pengacara
-
Pakai Mobil Partai Perindo, Venna Melinda Kembalikan Ratusan Barang Milik Ferry Irawan
-
Irwan Mussry Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maia Estianty atas Kasus KDRT, Cek Faktanya!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Dihadiri Ustaz Maulana, Pengajian TP-PKK di Masjid Nurul Wathon Sedot Perhatian Warga Lintas Daerah
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Besok 12 Agustus 2026, Hoki Ada di Depan Mata
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait
-
BRIN Ungkap Peran Katalis dalam Mendorong Efisiensi Industri, Benarkah Bisa Hemat Energi?
-
Jangan Beli Tiket Kereta di Aplikasi KAI, Lagi Eror Hingga Jam 11 Malam
-
Indonesia Emas 2045: Mungkinkah Berinovasi jika Sewa Rumah Saja Cemas?
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta