Namun, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2016, warga Dago Elos dinyatakan berhak atas tanah sengketa tersebut alias keluarga Muller kalah.
Berdasarkan salinan putusan kasasi, keluarga Eduar Muller memberikan kuasa hukum kepada PT Dago Inti Graha (perusahaan properti) sebagai penggugat IV. PT Dago Inti Graha beralamat di Jalan Astanaanyar Nomor 340, RT/RW:002/003, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Perusahaan properti ini dimiliki oleh Jo Budi Hartanto.
Bukti kepemilikan tanah yang diklaim keluarga Muller yakni berupa Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 dengan bukti Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741, 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng. Tanah zaman kolonial tersebut kini berlokasi di wilayah Dago Elos.
Dalam perkara perdata tersebut PT Dago Inti Graha menggugat sebanyak 335 warga yang tinggal di Dago Elos RW 1, 2, 3 dan warga Kampung Cirapuhan. Selain itu, Pemkot Bandung pun menjadi tergugat dalam kasus tersebut atas aset berupa tanah dan perkantoran yakni Kantor POS dan Giro, Kepala Dinas Perhubungan c.q. Kepala Terminal Dago.
Dalam putusan kasasi, PN Bandung memutuskan bahwa keluarga Muller tidak berhak atas tanah yang disengketakan di wilayah Dago Elos. Keluarga Muller tidak berhak mengalihkan maupun mengoperasikan objek sengketa kepada PT Dago Intigraha dan mempersengketakan objek yang statusnya dikuasai negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 6, menjadi payung hukum bahwa warga Dago Elos lebih berhak atas tanah tersebut dan dinyatakan terbukti menguasai objek sengketa lahan dalam kurun waktu lama dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik.
Namun, putusan kasasi PN Bandung tersebut terbentur oleh Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan keluarga Mulller melalui PT Dago Inti Graha atas tanah sengketa di Dago Elos. Tidak diketahui pasti alasan MA mengabulkan gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna
-
Puncak Arus Balik Mudik Sebentar Lagi, Mending Berangkat Pagi atau Malam?