Namun, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2016, warga Dago Elos dinyatakan berhak atas tanah sengketa tersebut alias keluarga Muller kalah.
Berdasarkan salinan putusan kasasi, keluarga Eduar Muller memberikan kuasa hukum kepada PT Dago Inti Graha (perusahaan properti) sebagai penggugat IV. PT Dago Inti Graha beralamat di Jalan Astanaanyar Nomor 340, RT/RW:002/003, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Perusahaan properti ini dimiliki oleh Jo Budi Hartanto.
Bukti kepemilikan tanah yang diklaim keluarga Muller yakni berupa Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 dengan bukti Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer 3740, 3741, 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng. Tanah zaman kolonial tersebut kini berlokasi di wilayah Dago Elos.
Dalam perkara perdata tersebut PT Dago Inti Graha menggugat sebanyak 335 warga yang tinggal di Dago Elos RW 1, 2, 3 dan warga Kampung Cirapuhan. Selain itu, Pemkot Bandung pun menjadi tergugat dalam kasus tersebut atas aset berupa tanah dan perkantoran yakni Kantor POS dan Giro, Kepala Dinas Perhubungan c.q. Kepala Terminal Dago.
Dalam putusan kasasi, PN Bandung memutuskan bahwa keluarga Muller tidak berhak atas tanah yang disengketakan di wilayah Dago Elos. Keluarga Muller tidak berhak mengalihkan maupun mengoperasikan objek sengketa kepada PT Dago Intigraha dan mempersengketakan objek yang statusnya dikuasai negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 6, menjadi payung hukum bahwa warga Dago Elos lebih berhak atas tanah tersebut dan dinyatakan terbukti menguasai objek sengketa lahan dalam kurun waktu lama dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik.
Namun, putusan kasasi PN Bandung tersebut terbentur oleh Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan keluarga Mulller melalui PT Dago Inti Graha atas tanah sengketa di Dago Elos. Tidak diketahui pasti alasan MA mengabulkan gugatan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan