LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana terhadap istri Ferdy Sambo, terpidana Putri Candrawathi dalam kasus yang melibatkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hukuman ini berkurang dari sebelumnya yang ditetapkan selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kurang mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Salah satu pertimbangan yang diambil oleh Mahkamah Agung adalah bahwa Putri Candrawathi bukanlah inisiator dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut juga diungkapkan bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Pelaku utama dari pembunuhan tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo.
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Bharada E telah menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kekasih Imam Masykur Dirundung Pilu Tahu Pujaan Hati Tewas di Tangan Anggota Paspamres
Berita Terkait
-
Alasan MA Diskon 50 Persen Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
-
Soal Eksekusi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Semakin Cepat Semakin Bagus
-
PN Jaksel Terima Berkas Kasasi Sambo Cs, Diserahkan ke Kejaksaan dan Terdakwa
-
Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas Sejak 4 Agustus 2023
-
MA Sunat Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara