LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana terhadap istri Ferdy Sambo, terpidana Putri Candrawathi dalam kasus yang melibatkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hukuman ini berkurang dari sebelumnya yang ditetapkan selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kurang mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan Putri Candrawathi dalam kasus ini.
Salah satu pertimbangan yang diambil oleh Mahkamah Agung adalah bahwa Putri Candrawathi bukanlah inisiator dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut juga diungkapkan bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Pelaku utama dari pembunuhan tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo.
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Bharada E telah menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kekasih Imam Masykur Dirundung Pilu Tahu Pujaan Hati Tewas di Tangan Anggota Paspamres
Berita Terkait
-
Alasan MA Diskon 50 Persen Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
-
Soal Eksekusi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Semakin Cepat Semakin Bagus
-
PN Jaksel Terima Berkas Kasasi Sambo Cs, Diserahkan ke Kejaksaan dan Terdakwa
-
Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas Sejak 4 Agustus 2023
-
MA Sunat Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama